Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktifitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP AP adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) SOP AP menjadi acuan yang mengikat bagi seluruh unsur yang ada di setiap organisasi/satuan/unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara konsisten dan penuh komitmen oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di tingkat pusat maupun tingkat Unit Pelaksana Teknis.
(3) Dokumen SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dievaluasi secara berkala paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Selain evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dapat dilakukan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
(1) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tim evaluator yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(2) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat yang bertugas di bidang ketatalaksanaan dan beranggotakan perwakilan dari unit kerja.
Pasal 5
(1) Hasil evaluasi SOP AP disusun dalam laporan yang terstruktur dan sistematis serta menjadi dasar dalam melakukan penyempurnaan terhadap SOP AP yang ada di unit kerja masing-masing.
(2) Hasil evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh tim evaluator kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
