Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 11
Struktur organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. 22 (dua puluh dua) lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A;
b. 21 (dua puluh satu) lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan
c. 77 (tujuh puluh tujuh) lokasi Pos Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kantor Pencarian dan Pertolongan, Kelas, Lokasi, dan Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
