Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BNP2 No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 2. Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah data yang dihasilkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan sesuai prinsip Satu Data INDONESIA yang meliputi, data operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan, sarana prasarana dan sistem komunikasi, bina tenaga dan potensi, dan kesekretariatan, serta data lain sesuai kebutuhan. 3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk. 4. Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah kebijakan tata kelola Data Pencarian dan Pertolongan yang menjadi bagian dari Satu Data INDONESIA untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 5. Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah media bagi-pakai Data di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 6. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu. 7. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data. 8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 11. Kontributor Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan/atau badan hukum publik yang berpartisipasi dalam mewujudkan ketersediaan Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Walidata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Walidata adalah Unit Kerja pada Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang Data dan Informasi. 13. Produsen Data adalah Unit Kerja dan/atau UPT yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data, Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan/atau sesuai penugasan Kepala Badan. 14. Pembina Data Tingkat Pusat adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 15. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 16. Unit Kerja adalah unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah pelaksana tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 18. Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Unit Kerja dan/atau UPT pada Badan, serta instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Bidang Pencarian dan Pertolongan. 19. Pengguna Data adalah Unit Kerja dan/atau UPT pada Badan, serta instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data.

Pasal 2

Penyelenggara Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Produsen Data.

Pasal 3

(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan Portal Satu Data INDONESIA; c. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data; dan d. melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang menjadi kebutuhan internal Badan dengan Produsen Data, penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak nonpemerintah. (2) Walidata diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata; dan d. memberikan masukan kepada Walidata terkait pelaksanaan kebijakan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang perlu dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; (2) Produsen Data diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, Walidata dan/atau Produsen Data dibantu oleh Kontributor Data.

Pasal 6

(1) Kontributor Data menghasilkan Data berdasarkan: a. daftar Data dan/atau Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan yang telah disepakati melalui Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau b. kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagipakaikan bersama Walidata dan Produsen Data melalui Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, Portal Satu Data INDONESIA, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Walidata mengoordinasikan teknis berbagipakai Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dengan Kontributor Data.

Pasal 7

Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.

Pasal 8

(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan cara memperoleh data yang meliputi: a. survei; b. kompilasi produk administrasi; c. integrasi atau interoperabilitas data dari sistem teknologi informasi yang sudah ada; dan/atau d. cara perolehan data lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9

(1) Penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA; c. kesepakatan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau d. rekomendasi Pembina Data Tingkat Pusat. (3) Daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Badan.

Pasal 10

(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang telah dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.

Pasal 11

(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data. (3) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data INDONESIA; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data INDONESIA.

Pasal 12

(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; c. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan d. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. (3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata disertai dengan: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.

Pasal 13

(1) Pengumpulan Data dilakukan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Pengumpulan Data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui survei dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supervisi dari pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengumpulan Data dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Data yang sudah tersedia di pihak lain.

Pasal 14

(1) Daftar Data yang dikumpulkan terdiri atas Data internal dan eksternal. (2) Data internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari lingkungan internal Badan. (3) Data eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Kontributor Data. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola oleh Badan dikelompokkan dalam: a. Data yang dipublikasikan; dan b. Data yang bersifat rahasia. (5) Data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilaksanakan pemeriksaan kepada Pembina Data Tingkat Pusat. (2) Dalam hal Pembina Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas karena belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Produsen Data terkait untuk dilakukan perbaikan. (3) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas dengan pembinaan Walidata. (4) Data Prioritas yang telah diperbaiki disampaikan kepada Walidata. (5) Walidata melakukan perekaman dan penyimpanan Data Prioritas baik secara digital maupun manual.

Pasal 17

(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA yang difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, penyelesaiannya dilakukan bersama- sama dengan Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat dan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 18

(1) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh Walidata. (2) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan mengenai: a. identifikasi daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. penentuan usulan Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan; c. penentuan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; d. usulan pembatasan akses Data dan Informasi Bidang Pencarian dan Pertolongan tertentu; dan e. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan f. penyusunan rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. (3) Walidata dalam mengordinasikan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Kontributor Data; b. ahli/akademisi; dan/atau c. pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. (4) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun dalam rangka melaksanakan tugasnya. (5) Dalam hal pada pelaksanaan koordinasi terdapat permasalahan pengambilan kesepakatan, Walidata meminta arahan Kepala Badan.

Pasal 19

(1) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem yang terkoneksi di tingkat: a. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. kementerian/lembaga terkait; dan c. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui siklus: a. perencanaan; b. analisis; c. perancangan; d. implementasi; e. pengujian; dan f. pemeliharaan. (5) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA.

Pasal 20

(1) Walidata menyediakan akses Data pada Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan kepada Pengguna Data. (2) Unit Kerja dan/atau UPT mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak dipungut biaya. (3) Unit Kerja dan/atau UPT dalam mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

Pasal 21

(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (2) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd HENRI ALFIANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY