Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 368), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAGUS PURUHITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
