Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
d. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f. Inspektorat;
g. Pusat Data dan Informasi; dan
h. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Susunan Organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
3. Judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pengelolaan keuangan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi rencana, program dan anggaran;
c. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran dan kinerja;
e. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan di bidang kepegawaian, organisasi, dan tata laksana serta koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 13
Susunan Organisasi Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 13
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi dan pengelolaan administrasi kerja sama.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13D, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan naskah kerja sama;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian advokasi hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 13
Susunan Organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
9. Judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan pengelolaan urusan di bidang hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kehumasan, pengaduan publik dan sistem informasi pelayanan publik;
b. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
c. pengelolaan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan;
e. pengelolaan urusan kearsipan;
f. pengelolaan layanan publik dan pengaduan masyarakat;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan, urusan dalam, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai;
c. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung;
d. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e. pelaksanaan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
14. Ketentuan Bagian Kelima, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Susunan Organisasi Direktorat Operasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia;
b. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
17. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana
dan kondisi membahayakan manusia;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
18. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
19. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Pasal 36
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Pasal 36
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
20. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga serta pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan.
21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Bina Tenaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga;
c. pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan;
d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
22. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, pemasyarakatan serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.
23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan;
e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan;
f. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan;
g. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan meliputi bimbingan, penyuluhan dan diseminasi;
h. pengoordinasian dan pelaksanaan jejaring dukungan potensi dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina potensi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
24. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
25. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 76
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan akreditasi lembaga dan program pelatihan teknis pencarian dan pertolongan;
d. pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan pelatihan sumber daya manusia;
e. pengelolaan sistem informasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Pasal 76
Susunan Organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 76
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan serta pelaporan Pusat.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
