Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BNP2 No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 3. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 4. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 5. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 7. Tim Penilai adalah tim penilai usulan pemberian penghargaan yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertugas mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan. 8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 9. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam operasi Pencarian dan Pertolongan. 10. Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sebuah bentuk apresiasi dan motivasi yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang atas prestasi luar biasa atau jasa besar dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. piagam; dan/atau b. bantuan.

Pasal 5

(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan atas jasa yang diberikan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangi oleh Kepala Badan. (3) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat mendelegasikan penandatanganan dan penyerahan piagam kepada Kepala Kantor setelah mendapat persetujuan dari Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang mendapat perhatian masyarakat hanya pada tingkat daerah setempat. (5) Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. uang; dan/atau b. barang.

Pasal 7

(1) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat diberikan kepada setiap orang yang berjasa dalam keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Bantuan berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang memiliki nilai manfaat dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas: a. alat pelindung diri perorangan; b. peralatan Pencarian dan Pertolongan perorangan; atau c. perlengkapan Pencarian dan Pertolongan perorangan. (3) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa: a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Diklat; dan/atau d. Pelatihan Teknis. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Kepala Badan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Rekomendasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada pimpinan kementerian/lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Diklat dan Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pencairan dana untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: a. pegawai negeri sipil; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. masyarakat; f. pemerintah negara lain; g. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau h. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.

Pasal 11

Pemberian penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan apabila berjasa: a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 12

(1) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan informasi yang disampaikan pertama kali oleh setiap orang kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik internasional, nasional, atau pada daerah setempat.

Pasal 13

(1) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki risiko tinggi dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. (2) Keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. daerah konflik; b. medan berbahaya; c. menyita perhatian publik internasional, nasional, atau pada daerah setempat; dan/atau d. penugasan ke negara lain.

Pasal 14

(1) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan pemberian bantuan yang diberikan oleh masyarakat, instansi, dan/atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemberian bantuan luar biasa yang menentukan keberhasilan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi/keahlian; b. sarana dan prasarana; c. teknologi, informasi, dan komunikasi; d. logistik; e. hewan; f. kemudahan akses; dan/atau g. uang.

Pasal 15

Pemberian penghargaan dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. penilaian; c. penetapan; dan d. penyerahan.

Pasal 16

(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan secara tertulis dan paling sedikit melampirkan dokumen: a. identitas diri atau identitas instansi atau organisasi calon penerima penghargaan; b. surat perintah; c. laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; e. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan/atau f. nomor rekening tabungan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.

Pasal 17

(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor. (2) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh pejabat di lingkungan Kantor Pusat, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.

Pasal 18

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal dengan anggota paling sedikit 9 (sembilan) orang yang berasal dari unit kerja yang membidangi: a. hukum dan kepegawaian; b. operasi; c. kesiapsiagaan; d. bina potensi; e. bina tenaga; f. keuangan; dan g. inspektorat. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan; b. melaksanakan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan; c. mempertanggungjawabkan hasil penilaian dalam bentuk berita acara; dan d. merekomendasikan hasil penilaian. (5) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak usulan penghargaan diterima oleh Tim Penilai.

Pasal 19

(1) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dijabarkan dalam lembar kerja verifikasi dan lembar kerja penilaian pemberian penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi penilaian diterima oleh Kepala Badan.

Pasal 21

(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dapat dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Penyerahan penghargaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan. (3) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain. (4) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada: a. hari besar nasional; b. hari ulang tahun Badan Nasional Pencarian dan pertolongan; atau c. hari lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (5) Penyerahan penghargaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. jasa pengiriman; atau b. pengambilan yang diwakilkan oleh instansi atau organisasi.

Pasal 22

Pendanaan untuk pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA