Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolonganan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4. Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
5. Asistensi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Asistensi adalah kegiatan perbantuan yang dilakukan Kantor Pusat ke Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
6. Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian keabsahan, dan kebenaran dokumen Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan serta kewajaran harga.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
9. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
10. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan diberi tanggung jawab pengawasan dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
12. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
13. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
14. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
15. Panitia Pertimbangan adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Badan dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi terhadap Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
18. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
19. Pihak Ketiga adalah setiap orang yang mengalami kerugian akibat pengurangan dan/atau perusakan sarana dan prasarana yang dimilikinya untuk menunjang keberhasilan Pelaksanaan Operasi pencarian dan pertolongan.
Pasal 2
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(2) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
(2) Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan data dukung:
a. surat perintah tugas;
b. rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan; dan
c. bukti pembayaran.
(3) Selain disertai dengan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan juga disertai dengan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 4
(1) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. surat perintah tugas dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
b. surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
(1) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. bahan bakar dan pelumas;
b. transportasi;
c. permakanan;
d. penambah daya tahan tubuh;
e. sewa sarana dan prasarana;
f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
h. uang harian;
i. akomodasi;
j. jasa profesi;
k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
l. air bersih; dan
m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda.
(2) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 6
(1) Bahan bakar dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan untuk:
a. sarana darat;
b. sarana laut;
c. sarana udara; dan
d. peralatan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, meliputi mobilisasi:
a. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. sarana dan prasarana;
c. permakanan;
d. bahan bakar;
e. peralatan dan/atau perlengkapan; dan
f. korban.
(3) Permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c diberikan kepada:
a. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
b. hewan Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penambah daya tahan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan, dan mempertahankan daya tahan tubuh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan.
(5) Sewa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi:
a. sarana darat;
b. sarana laut;
c. sarana udara;
d. peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. gedung;
f. hanggar;
g. dermaga;
h. radio komunikasi; dan
i. prasarana portable.
(6) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan pembayaran layanan informasi dan komunikasi suara dan data atas pengunaan:
a. perangkat keras; dan
b. perangkat lunak.
(7) Pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, paling sedikit terdiri atas:
a. alat pelindung diri;
b. peta;
c. alat tulis kantor;
d. perangkat komunikasi data; dan
e. perlengkapan dokumentasi.
(8) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf h merupakan pemberian uang harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang meliputi uang harian:
a. dalam kota;
b. luar kota; dan
c. luar negeri.
(9) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan fasilitas penginapan yang diberikan untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(10) Jasa profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf j merupakan keahlian tertentu yang diberikan oleh orang perseorangan yang dapat membantu keberhasilan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(11) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k diberikan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dan hewan Pencarian dan Pertolongan berupa:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. pemberian konseling;
c. pemberian vaksin;
d. obat-obatan; dan/atau
e. peralatan dan perlengkapan kesehatan habis pakai.
(12) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(13) Pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf m merupakan pengurangan atau perusakan suatu benda yang dimiliki oleh Pihak Ketiga pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. sawah;
b. perkebunan;
c. tanaman; dan/atau
d. sarana dan prasarana.
(14) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan tidak terdapat dalam pedoman standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan dapat mengacu pada standar harga pasar.
Pasal 8
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c dapat berupa bukti pembayaran:
a. penyewaan;
b. peminjaman; atau
c. pembelian.
Pasal 9
(1) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2) Diperlakukan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perlakuan terhadap bukti pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.
(3) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa;
b. alamat penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa;
c. tanggal transaksi;
d. nama dan jumlah barang;
e. tandatangan penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa; dan
f. dokumentasi.
Pasal 10
(1) Dalam hal dokumen administrasi SPD tidak mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang setempat disebabkan oleh situasi dan kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penandatangan SPD dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Penandatanganan dokumen administrasi SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pasal 11
Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan bersumber dari:
a. DIPA Kantor Pusat;
b. DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikeluarkan apabila:
a. DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak mencukupi;
b. Asistensi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Kantor Pusat; dan/atau
c. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Pejabat Kantor Pusat.
(3) Dalam hal DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat mengajukan surat permohonan dukungan
Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan disertai dengan:
a. lampiran penyerapan anggaran; dan
b. bukti-bukti pengeluaran anggaran pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikeluarkan untuk pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
c. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diusulkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan;
d. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan
e. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran.
(2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan melalui Panitia Pertimbangan.
(3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kembali kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 14
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan Verifikasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
c. dalam hal Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
d. setelah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan Verifikasi teradap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan;
e. usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
f. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
g. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung, untuk selanjutnya memberikan hasil Verifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan;
h. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disulkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan;
i. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan
j. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran.
(2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melalui Panitia Pertimbangan.
(3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kembali usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 15
Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagai Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi Pencarian dan Pertolongan, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi Pencarian dan Pertolongan dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum;
c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja;
d. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.
Pasal 16
Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi Pencarian dan Pertolongan, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi Pencarian dan Pertolongan dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum;
c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja;
d. dalam hal Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
e. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
f. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.
Pasal 17
(1) Dalam hal pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pusat, Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Pertimbangan.
(2) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang.
(3) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas unit kerja yang membidangi:
a. operasi;
b. keuangan;
c. sarana dan prasarana;
d. perencanaan;
e. hukum; dan/atau
f. pengawasan internal.
(4) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Pasal 18
Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas:
a. menilai kewajaran besaran usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menilai alokasi penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran perbaikan atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan.
Pasal 19
Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa:
a. bahan bakar dan pelumas; dan
b. permakanan.
Pasal 20
(1) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal ditanggung oleh pihak yang meminta.
(2) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan bakar dan pelumas;
b. transportasi;
c. permakanan;
d. penambah daya tahan tubuh;
e. sewa sarana dan prasarana;
f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
h. uang harian;
i. akomodasi;
j. jasa profesi;
k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
l. air bersih; dan/atau
m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi kerusakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, biaya kerusakan dibebankan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam hal terjadi kehilangan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
