(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pembina Jabatan Fungsioal Rescuer mempunyai kewenangan MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Rescuer.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Rescuer berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengusulkan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 1
Pasal 2
(1) Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator paling sedikit meliputi:
a. pengaturan waktu kerja (sistem kerja);
b. luas wilayah tanggung jawab;
c. peta kerawanan musibah; dan
d. kepadatan penduduk.
(2) Pengaturan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan waktu kerja 24 (dua puluh empat) jam terus menerus dengan dibagi menjadi 3 (tiga) shift, dimana setiap shift terdiri atas 8 (delapan) jam waktu kerja efektif.
(3) Luas wilayah tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan luas wilayah pembinaan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang meliputi luas daratan dan lautan.
(4) Peta kerawanan musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemetaan hasil pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan
pesawat udara, kecelakaan kapal, bencana, dan kondisi membahayakan manusia.
(5) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan jumlah penduduk yang terdapat di wilayah pembinaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
Pasal 3
Prosedur penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
