Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 1
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pembina Jabatan Fungsioal Rescuer mempunyai kewenangan MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Rescuer.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Rescuer berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengusulkan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 2
(1) Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator paling sedikit meliputi:
a. pengaturan waktu kerja (sistem kerja);
b. luas wilayah tanggung jawab;
c. peta kerawanan musibah; dan
d. kepadatan penduduk.
(2) Pengaturan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan waktu kerja 24 (dua puluh empat) jam terus menerus dengan dibagi menjadi 3 (tiga) shift, dimana setiap shift terdiri atas 8 (delapan) jam waktu kerja efektif.
(3) Luas wilayah tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan luas wilayah pembinaan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang meliputi luas daratan dan lautan.
(4) Peta kerawanan musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemetaan hasil pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan
pesawat udara, kecelakaan kapal, bencana, dan kondisi membahayakan manusia.
(5) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan jumlah penduduk yang terdapat di wilayah pembinaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
Pasal 3
Prosedur penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
