Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Komite Penjamin Mutu Diklat yang selanjutnya disebut Komite adalah organisasi yang bersifat independen yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. 3. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang ASN berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 5. Penjaminan Mutu Diklat adalah suatu proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi sesuai dengan standar mutu Diklat.

Pasal 2

(1) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.

Pasal 3

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu kualitas penyelenggaraan Diklat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyusunan standar mutu dan prosedur mutu; c. pengembangan sistem penjaminan mutu meliputi penyusunan kebijakan mutu, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan uraian tugas; d. pengembangan sistem audit mutu yang mampu memastikan bahwa kegiatan Diklat berjalan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan; e. pengembangan instrumen penilaian dan standar penilaian yang akan digunakan dalam audit; f. pengembangan sistem informasi penjaminan mutu; g. pelaksanaan pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga komite.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit penyelenggaraan Diklat yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk susunan Organisasi Komite yang terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan organisasi Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas memimpin, mengarahkan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu Diklat. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas membantu Ketua terhadap pelaksanaan penjaminan mutu Diklat. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu Diklat.

Pasal 7

(1) Keanggotaan Komite berasal dari: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Instansi Pembina Diklat teknis dan fungsional; dan b. praktisi. (2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 8

(1) PNS Instansi Pembina Diklat teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan selain tenaga kediklatan. (2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat; dan c. tenaga kediklatan lainnya.

Pasal 9

Praktisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan orang perseorangan dan/atau akademisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kediklatan dan/atau kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan penjaminan mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui tahap: a. penyiapan standar mutu Diklat, bahan, dan alat ukur; b. pelaksanaan pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit; dan c. penyusunan laporan dan rekomendasi.

Pasal 11

Komite menyampaikan laporan hasil pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit untuk disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Deputi yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 12

Pembiayaan kegiatan pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit yang dilakukan Komite berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA