Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi Bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Percarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 14 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan sistem pelaporan secara berkala. (2) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk laporan bulanan. (3) Sistem pelaporan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan laporan triwulan dan laporan tahunan.

Pasal 2

(1) Laporan bulanan merupakan laporan realisasi kegiatan dan permasalahan yang dihadapi selama 1 (satu) bulan yang dilaporkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada Kantor Pusat secara berkala. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. kesekretariatan; b. operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; c. bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; dan d. sarana dan prasarana dan sistem komunikasi. (3) UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan b. Balai Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 3

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk laporan bulanan yang akan disampaikan kepada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan belanja modal pada UPT; c. mengetahui ukuran keberhasilan dari pencapaian kinerja dan sasaran strategis organisasi; dan d. mempermudah dalam penyusunan laporan triwulan, laporan tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lain sesuai kebutuhan.

Pasal 4

(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan UPT secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Laporan Bulanan disampaikan UPT paling lambat tanggal 7 pada setiap bulannya. (3) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan yang disusun untuk melaporkan kegiatan bulan sebelumnya.

Pasal 5

Laporan Bulanan yang telah disampaikan digunakan sebagai: a. bahan penyampaian data dan informasi; dan b. bahan evaluasi, rencana dan pengembangan unit kerja pada Kantor Pusat serta perencanaan program kerja UPT.

Pasal 6

(1) Laporan Bulanan yang disusun oleh UPT disampaikan melalui sistem aplikasi pelaporan secara online. (2) Dalam hal sistem aplikasi pelaporan secara online mengalami kendala, laporan bulanan disampaikan melalui surat eletronik, pos, dan/atau disampaikan secara langsung kepada Biro Perencanaan dan Pusat Data dan Informasi.

Pasal 7

(1) Kepala UPT bertanggung jawab atas isi dari laporan bulanan yang disampaikan. (2) Kepala UPT memberikan kewenangan kepada Pejabat Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran sebagai admin dan petugas pengisi data laporan bulanan ke dalam aplikasi pelaporan. (3) Dalam hal petugas pengisi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai mengisi data laporan bulanan ke dalam sistem aplikasi pelaporan, petugas wajib mencetak terlebih dahulu untuk diketahui dan ditandatangani oleh Kepala UPT.

Pasal 8

Dalam hal UPT terlambat menyampaikan Laporan Bulanan hingga batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau tidak sama sekali menyampaikan akan diberikan peringatan berupa surat teguran tertulis kepada Kepala UPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Sistematika dan format laporan bulanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 16 Tahun 2013 tentang Penyusunan Laporan Bulanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA