Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Nomenklatur jabatan dan uraian tugas pada masing-masing pejabat di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Nomenklatur jabatan dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi para pemangku jabatan di lingkungan Kantor Pencarian dan
Pertolongan untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai dengan jabatan yang dipangkunya saat ini.
Pasal 3
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.09 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Pada Kantor Search And Rescue (SAR) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
