Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat/pegawai yang memiliki yang fungsi strategis dan berpotensi/rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
6. Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
10. Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Si Harka adalah sistem aplikasi yang dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pengisian LHKASN.
11. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 2
Laporan harta kekayaan terdiri atas:
a. LHKPN; dan
b. LHKASN.
Pasal 3
Pengelolaan laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh APIP.
Pasal 4
APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi kepegawaian untuk menyusun daftar nama wajib lapor harta kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dilaporkan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. Pejabat Tinggi Utama;
b. Pejabat Tinggi Madya;
c. Pejabat Tinggi Pratama;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
e. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP);
f. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
g. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
h. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. Bendahara; dan
j. Auditor.
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 6
Dalam mengelola LHKPN, APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dengan KPK;
b. menyampaikan daftar nama dan data Penyelenggara Negara kepada KPK;
c. memonitor hasil pelaporan LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK oleh Penyelenggara Negara; dan
d. melaporkan hasil monitoring LHKPN kepada Kepala Badan secara berkala.
Pasal 7
(1) Penyampaian laporan LHKPN kepada KPK oleh Penyelenggara Negara dapat dilakukan melalui:
a. aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn@kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LKHPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data.
(2) Dalam hal penyampaian laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di Kantor KPK atau pos.
(3) Penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan bukti pengiriman kepada APIP.
Pasal 8
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 9
(1) Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara menggunakan format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
(2) Contoh format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada format yang ditetapkan oleh KPK.
Pasal 10
LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dilaporkan oleh pegawai ASN kepada Kepala Badan melalui APIP, kecuali Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 11
(1) Dalam mengelola LHKASN, APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas:
a. mengoordinasikan dengan unit kepegawaian dalam pelaksanaan tugas LHKASN;
b. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN oleh wajib lapor;
c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dalam huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada dalam d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan memberikan tembusan kepada Menteri.
Pasal 12
(1) Pegawai ASN mengisi LHKASN melalui aplikasi Si Harka.
(2) Pegawai ASN yang telah mengisi LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti cetak berupa surat pernyataan dan bukti lapor kepada APIP.
Pasal 13
LHKASN disampaikan paling lama:
a. 1 (satu) bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; atau
b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pasal 14
Penyelenggara Negara dan pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan harta kekayaan diberikan sanksi berupa:
a. penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural;
b. tidak diusulkan dalam promosi jabatan; atau
c. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam hal pemberian sanksi, unit kerja di bidang kepegawaian dapat memberi peringatan setelah menerima hasil verifikasi dari APIP.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 11 Tahun 2016 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1934), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN,
ttd
M. SYAUGI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
