Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 11 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Nomenklatur jabatan dan uraian tugas pada masing-masing pejabat di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Nomenklatur jabatan dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi para pemangku jabatan di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai dengan jabatan yang dipangkunya saat ini.

Pasal 3

Masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan SAR Nasional beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA