Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Pasal 1
Petunjuk teknis jabatan fungsional rescuer dan angka kreditnya merupakan pedoman bagi:
a. rescuer dalam pengumpulan angka kredit;
b. tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan
c. pejabat yang MENETAPKAN angka kredit serta pejabat lain dalam melaksanakan penetapan angka kredit.
Pasal 2
Petunjuk teknis jabatan fungsional rescuer dan angka kreditnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
