Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam operasi pencarian dan pertolongan.
2. Penyelenggaraan Diklat adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu yang diperlukan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan.
3. Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Diklat serta memiliki prasarana dan sarana, ketenagaan Diklat, serta program Diklat yang
dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Diklat.
4. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Pasal 2
(1) Pedoman Penyelenggaraan Diklat teknis substantif digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara Diklat.
(2) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Diklat yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi dan dipantau oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
(1) Diklat teknis substantif diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi petugas Pencarian dan Pertolongan sehingga mampu melaksanakan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajerial;
b. Pencarian dan Pertolongan;
c. logistik; dan
d. medis.
(3) Diklat teknis substantif manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi Diklat:
a. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. kepemimpinan lapangan;
c. koordinator lapangan;
d. manajemen pos koordinasi Pencarian dan Pertolongan;
e. perencanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. perencana latihan;
g. pembinaan kesamaptaan dan kesiswaan; dan
h. instruktur Pencarian dan Pertolongan.
(4) Diklat teknis substantif Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi Diklat:
a. dasar Pencarian dan Pertolongan;
b. Pencarian dan Pertolongan di air;
c. Pencarian dan Pertolongan bawah air;
d. Pencarian dan Pertolongan di bawah air dalam keadaan tertentu;
e. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh;
f. Pencarian dan Pertolongan di ruang terbatas;
g. material berbahaya;
h. pertolongan pada kecelakaan kendaraan bermotor;
i. navigasi darat;
j. Pencarian dan Pertolongan di gunung dan/atau hutan;
k. pertolongan di ketinggian;
l. pertolongan di gua;
m. pertolongan menggunakan helikopter;
n. pencarian menggunakan pesawat tanpa awak;
o. pencarian menggunakan paramotor;
p. bertahan hidup di air;
q. bertahan hidup di gunung dan/atau hutan; dan
r. Basarnas Special Group.
(5) Diklat teknis substantif logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi Diklat:
a. operator radio komunikasi dasar;
b. operator radio komunikasi lapangan;
c. teknisi komunikasi;
d. operator local user terminal dan mission control centre;
e. manajemen pergudangan;
f. pengawakan perahu karet;
g. pengawakan rigid inflatable boat;
h. pengawakan kendaraan air perorangan;
i. pengawakan eskavator;
j. pengawakan menggunakan kendaraan segala medan;
k. pengawakan hover craft; dan
l. pengawakan menggunakan air boat.
(6) Diklat teknis substantif medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi Diklat:
a. medical first responder dasar; dan
b. medical first responder lanjutan.
Pasal 4
Perencanaan Diklat teknis substantif meliputi:
a. rapat persiapan;
b. survei;
c. penyiapan komponen Diklat;
d. penetapan calon peserta Diklat; dan
e. penyusunan dokumen Diklat.
Pasal 5
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penunjukan tenaga kediklatan;
b. penentuan waktu dan tempat Diklat;
c. indentifikasi calon peserta Diklat; dan
d. penjelasan rencana Diklat.
Pasal 6
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi, sarana, dan prasarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Diklat.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi; dan
b. penentuan fasilitas.
Pasal 7
(1) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan mempersiapkan seluruh unsur yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan Diklat.
(2) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. medis;
b. kendaraan;
c. alat tulis kantor;
d. perlengkapan;
e. akomodasi;
f. konsumsi;
g. peralatan komunikasi;
h. dokumentasi; dan
i. publikasi.
Pasal 8
Penetapan calon peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau
menyeleksi calon peserta untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 9
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. administrasi; dan
b. kesehatan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. masa kerja;
b. pangkat dan golongan;
c. usia;
d. jabatan;
e. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; dan
f. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
(3) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk melakukan verifikasi kondisi kesehatan calon peserta Diklat.
(4) Calon peserta Diklat yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi peserta Diklat.
Pasal 10
(1) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kegiatan menyusun dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat.
(2) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat;
b. keputusan pimpinan Lembaga Diklat;
c. pemanggilan peserta Diklat;
d. permohonan perizinan area Diklat;
e. penyusunan kebutuhan materi Diklat;
f. penyusunan tata tertib;
g. penyiapan pertanggungjawaban keuangan;
h. surat perintah tenaga kediklatan; dan
i. administrasi Diklat.
Pasal 11
Lembaga Diklat menyampaikan rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a kepada Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pengendalian Penyelenggaraan Diklat.
Pasal 12
Pelaksanaan Diklat teknis substantif meliputi:
a. pembukaan;
b. penyampaian materi;
c. tes hasil belajar; dan
d. penutupan.
Pasal 13
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. penjelasan program Diklat; dan
b. upacara pembukaan.
(2) Penjelasan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh koordinator instruktur.
(3) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. laporan penyelenggaraan;
b. pernyataan pembukaan;
c. penyematan tanda peserta Diklat; dan
d. amanat.
Pasal 14
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran.
(2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. materi kelas;
b. aplikasi lapangan; dan
c. pembinaan fisik dan sikap mental.
Pasal 15
(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas.
(2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. demonstrasi; dan
d. praktik.
(3) Ceramah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat secara lisan.
(4) Tanya jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan metode pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta Diklat dan tenaga pengajar untuk melakukan tanya jawab tentang materi yang kurang dan/atau tidak jelas.
(5) Demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyampaian materi berupa peragaan yang dilakukan oleh instruktur.
(6) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peragaan materi yang dilakukan oleh peserta Diklat.
Pasal 16
(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penerapan materi
yang dipelajari untuk diaplikasikan di lapangan atau lokasi sebenarnya.
(2) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan peserta berdasarkan hasil survei.
(3) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis rujukan.
Pasal 17
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan kesehatan mental peserta Diklat.
Pasal 18
(1) Tes hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap peserta Diklat melalui:
a. ujian teori; dan
b. ujian praktik.
(2) Ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menguji pengetahuan dari keseluruhan materi yang disampaikan.
(3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menguji keterampilan dari keseluruhan materi yang disampaikan melalui demonstrasi, praktik, dan aplikasi lapangan.
Pasal 19
(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan pengakhiran kegiatan Diklat yang dilaksanakan melalui upacara penutupan.
(2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Penyelenggaraan Diklat;
b. pernyataan penutupan Diklat;
c. pelepasan tanda peserta;
d. penyerahan secara simbolis sertifikat Diklat; dan
e. amanat.
Pasal 20
Tenaga kediklatan terdiri atas:
a. tenaga pendidik;
b. tenaga pengelola Diklat; dan
c. tenaga kediklatan lainnya.
Pasal 21
(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tenaga profesional dan memiliki kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. instruktur; dan
b. mentor.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal dan/atau eksternal Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 22
Tenaga pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pegawai Lembaga Diklat dan/atau seseorang yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat.
Pasal 23
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik dan bukan tenaga pengelola Diklat dengan keahlian, kemampuan, dan/atau kedudukannya serta memiliki kompetensi mengajar untuk diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat.
Pasal 24
(1) Setiap peserta Diklat berhak:
a. mendapatkan pelayanan akademis, pelayanan kesehatan, konsumsi yang memenuhi standar gizi dan kesehatan, bimbingan dari tenaga pendidik, mengikuti tes, dan melakukan evaluasi, serta melaksanakan ibadah;
b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana distribusi kebutuhan Diklat;
c. memperoleh layanan informasi Diklat;
d. mendapatkan asuransi kecelakaan dan/atau asuransi jiwa; dan
e. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama.
(2) Setiap peserta berkewajiban:
a. menaati tata tertib Diklat;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh instruktur dan/atau mentor;
c. mengikuti proses belajar mengajar; dan
d. menghargai kearifan lokal.
Pasal 25
Jumlah peserta Diklat dalam setiap angkatan paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak berjumlah 40 (empat puluh) orang.
Pasal 26
(1) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat merupakan peserta yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat diberikan sertifikat Diklat.
(3) Peserta Diklat yang dinyatakan tidak lulus Diklat diberikan sertifikat mengikuti Diklat.
(4) Sertifikat Diklat dan sertifikat mengikuti Diklat dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala Lembaga Diklat.
Pasal 27
Peserta Diklat yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 28
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengamat dari Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek penilaian terhadap:
a. peserta Diklat;
b. kinerja penyelenggara Diklat; dan
c. tenaga pendidik.
(4) Evaluasi peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap aspek
pencapaian hasil, indikator hasil belajar setiap mata pelajaran, dan aspek kedisiplinan selama program Diklat.
(5) Evaluasi kinerja penyenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penilaian terhadap aspek kinerja penyelenggara Diklat dalam menyelenggarakan Diklat meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana;
b. penyiapan fasilitas;
c. kelengkapan materi ajar;
d. penyiapan alat bantu instruksi;
e. penyiapan kendaraan;
f. penyiapan konsumsi;
g. pelayanan kesehatan dan/atau medis;
h. penyiapan perlengkapan peserta dan tenaga pendidik;
i. pelayanan terhadap peserta dan tenaga pendidik;
dan
j. penataan administrasi Diklat.
(6) Evaluasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas pengajaran meliputi:
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. pencapaian hasil belajar;
d. kemampuan menyajikan;
e. ketepatan waktu dan kehadiran;
f. penggunaan metode dan media;
g. kemampuan membangun hubungan dengan peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. penampilan dan kerapihan berpakaian; dan
k. kerja sama antarpendidik.
Pasal 29
Dana Penyelenggaraan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Ketentuan mengenai petunjuk teknis Penyelenggaraan Diklat teknis substantif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional;
2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 903); dan
3. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1569);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
