Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 9 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari. 5. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat MKKE adalah perangkat yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik.

Pasal 2

(1) Pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada Etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari. (2) Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ASN; b. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA. (3) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. etika bernegara; b. etika berorganisasi; c. etika bermasyarakat; d. etika terhadap sesama pegawai; dan e. etika terhadap diri sendiri.

Pasal 3

Etika bernegara meliputi: a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; d. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif; e. mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; f. dilarang melakukan pelecehan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; g. dilarang untuk memanipulasi dan merekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. dilarang menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; i. dilarang mendukung dan menjadi salah satu anggota partai politik; dan j. dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pasal 4

Etika berorganisasi meliputi: a. menjaga kehormatan lembaga; b. memiliki integritas dan konsisten dalam bersikap dan bertindak; c. objektif terhadap permasalahan; d. memiliki komitmen terhadap visi dan misi; e. menandatangani pakta integritas; f. berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja; g. disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai perintah tugas yang dipercayakan kepadanya; h. setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta senantiasa dievaluasi secara berkala; i. dilarang menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain; j. dilarang menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan; k. dilarang bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan; l. dilarang melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri/suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan; m. dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. dilarang menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat; o. dilarang melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan; p. dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya; q. dilarang memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan sesuai peraturan perundang- undangan; dan r. dilarang menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara. s. dilarang memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; t. dilarang menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan; u. dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka dan/atau terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan; dan v. membangun koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.

Pasal 5

Etika bermasyarakat meliputi: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pemaksaan; c. mematuhi kaidah-kaidah hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum; dan d. memberikan pelayanan informasi publik atas informasi yang diperlukan sesuai batasan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.

Pasal 6

Etika terhadap sesama pegawai meliputi: a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama sesama pegawai; dan c. memupuk rasa toleransi dan empati terhadap sesama pegawai.

Pasal 7

Etika terhadap diri sendiri meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. profesional, netral dan bermoral tinggi; c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya; d. inovatif, kaya akan ide-ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor, penggerak perubahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan dapat dipercaya untuk mencapai kinerja sesuai harapan; f. memiliki dan menanamkan budaya organisasi berani, nasionalis, netral, responsif dan inovatif; dan g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas.

Pasal 8

Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik diberikan: a. sanksi moral; dan/atau b. tindakan administratif.

Pasal 9

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. pernyataan tertutup; dan b. pernyataan terbuka.

Pasal 10

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan atas rekomendasi MKKE.

Pasal 11

(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atas pelanggaran Etika terhadap diri sendiri. (2) Pernyataan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik. (3) Bentuk pernyataan tertutup meliputi: a. pemberian teguran langsung secara tertulis dari atasan pegawai; dan/atau b. pemberian teguran langsung secara tertulis dari kepala satuan kerja pada tingkat satuan kerja. (4) Apabila Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan melakukan pengulangan dapat ditingkatkan dengan pemberian pernyataan terbuka.

Pasal 12

(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka atas pelanggaran terhadap: a. etika bernegara; b. etika berorganisasi; c. etika bermasyarakat; dan d. eika sesama pegawai; (2) Pernyataan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik. (3) Bentuk pernyataan terbuka meliputi: a. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada sarana penyebarluasan informasi BNN; dan b. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada apel atau upacara.

Pasal 13

(1) Pegawai BNN dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan atas pelanggaran terhadap: a. Etika bernegara; b. Etika berorganisasi; dan c. Etika bermasyarakat. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk rekomendasi pelaksanaan lanjutan: a. sidang disiplin bagi ASN; atau b. pengembalian bagi Anggota Kepolisian dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA kepada induk organisasi dengan catatan pelanggaran kode etik.

Pasal 14

(1) Pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pegawai BNN melalui tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 680) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HERU WINARKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA