Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 19

(1) Pakaian Dinas Pegawai BNN terdiri dari : a. Pakaian Dinas Upacara; dan b. Pakaian Dinas Harian. (2) Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pria : Tahun 2014 Nomor 902); 8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2085); 9. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 493); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL. 1) Pembina upacara/acara kenegaraan atau acara lain sesuai perintah: a) Setelan jas lengan panjang warna gelap; b) Peci nasional warna hitam polos; c) Kemeja lengan panjang warna putih berdasi; d) Sepatu fantovel warna hitam; dan e) Menggunakan Pin BNN. 2) Upacara hari-hari besar nasional: a) Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih (untuk eselon I s.d eselon III berdasi) dengan menggunakan Papan Nama, Pin BNN dan ID Card BNN; b) Celana panjang warna hitam dengan ikat pinggang; dan c) Sepatu warna hitam fantovel. b. Wanita 1) Pembina upacara/acara kenegaraan atau acara lain sesuai perintah : a) Setelan blazer lengan panjang warna gelap; b) Kemeja lengan panjang warna putih; c) Rok/celana panjang warna gelap; d) Sepatu fantovel warna hitam/menyesuaikan; dan e) Menggunakan Pin BNN. 2) Upacara hari-hari besar nasional : a) Kemeja lengan panjang warna putih dengan menggunakan Papan Nama, Pin BNN dan ID Card BNN; b) Rok/celana panjang warna hitam; dan c) Sepatu fantovel warna hitam. c. Pada saat pelaksanaan upacara hari-hari besar nasional, untuk PNS menggunakan pakaian seragam Korpri lengkap. (3) Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut: a. hari Senin, Rabu, dan Kamis menggunakan celana/rok hitam, kemeja putih, sepatu fantopel warna gelap dengan menggunakan Papan Nama, Pin BNN dan ID Card BNN; b. hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapih dengan menggunakan Papan Nama, Pin BNN dan ID Card BNN; dan c. Hari Jumat menggunakan celana/rok, kemeja batik, sepatu fantofel dengan menggunakan Papan Nama, Pin BNN, dan ID Card BNN. (4) Khusus pegawai wanita yang menggunakan pakaian muslim, warna jilbab disesuaikan dengan warna pakaian. #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA