Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN

PERATURAN_BNN No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. 2. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian adalah jadwal retensi tentang pegawai di lingkungan BNN. 5. Berkas Perseorangan adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier pegawai di lingkungan BNN. 6. Arsip Kepegawaian adalah arsip yang tercipta dalam perjalanan karier pegawai negeri yang tercipta dalam proses pembinaan kepegawaian oleh pejabat yang berwenang. 7. Data Kepegawaian adalah informasi mengenai perkembangan karier pegawai yang disusun berdasarkan arsip kepegawaian di lingkungan BNN. 8. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara: a. memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengelola ke Unit Kearsipan di lingkungan BNN; b. memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan ketentuan dan kaedah kearsipan; dan c. menyerahkan arsip statis dari BNN kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA. 9. Nilai guna arsip adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna arsip. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Nilai guna primer adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan BNN. 11. Nilai guna sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan BNN dan/atau kepentingan umum di luar BNN dan kegunaannya sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban nasional. 12. Jenis arsip adalah unit-unit berkas yang dicipta, diatur, dan dikelola sebagai unit karena berhubungan secara fungsi dan subjek yang merupakan hasil dari kegiatan yang sama. 13. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 14. Retensi aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah di lingkungan BNN. 15. Retensi inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan Pusat. 16. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi. 17. Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilaiguna sekunder atau nilaiguna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. 18. Keterangan Dinilai Kembali adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip belum dapat ditentukan rekomendasi akhirnya apakah dimusnahkan atau dipermanenkan, sehingga perlu dilakukan penilaian dan pengkajian kembali.

Pasal 2

(1) JRA Kepegawaian di lingkungan BNN merupakan daftar yang berkaitan dengan arsip kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan. (2) JRA Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali.

Pasal 3

(1) JRA Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kolom nomor; b. kolom jenis arsip; c. kolom retensi aktif dan inaktif; dan d. kolom keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen, atau dinilai kembali. (2) Retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sejak arsip diciptakan mulai dari registrasi hingga selesai diproses. (3) Retensi inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sejak habisnya masa retensi aktif sampai nilai gunanya untuk kepentingan referensi berakhir. (4) Jenis arsip dan JRA Kepegawaian di lingkungan BNN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 4

(1) Arsip Kepegawaian yang telah habis retensinya dapat diperpanjang untuk kepentingan tertentu. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai Arsip. (3) Tim Penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala BNN dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama.

Pasal 5

Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id