Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
(1) BNN dapat membentuk UPT.
(2) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur.
(3) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bagan struktur organisasi.
(4) Bagan struktur organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
(1) UPT di lingkungan BNN, terdiri atas:
a. Balai Besar Rehabilitasi BNN;
b. Balai Rehabilitasi BNN; dan
c. Loka Rehabilitasi BNN.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Rehabilitasi.
(3) Daftar UPT di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Balai Besar Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai pusat tujukan nasional, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
(2) Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai Besar
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN;
b. penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
c. fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
d. pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredara gelap narkotika;
e. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
f. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis;
g. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial;
h. pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya miliknya pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya;
i. pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN;
j. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Pasal 5
Susunan organisasi Balai Besar Rehabilitasi BNN, terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, pelaporan, perencanaan program dan anggaran; fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. fasilitasi pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat;
e. pelayanan wajib lapor;
f. pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN; dan
g. penyusunan laporan.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha;
dan
b. Subbagian Keuangan, Kehumasan, dan Rumah Tangga.
Pasal 9
(1) Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, kepegawaian, tata usaha, evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, anggaran, dan penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
fasilitasi magang pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika;
pelaksanaan administrasi fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi.
(2) Subbagian Keuangan, Kehumasan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan urusan keuangan, dokumentasi, hubungan masyarakat, kerja sama, pemutakhiran data, pengelolaan logistik dan rumah tangga.
Pasal 10
(1) Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metoda rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.
(2) Balai Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN;
b. pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
c. pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, apotek, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya;
d. pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
e. pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
f. pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
g. pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
h. pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
i. pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
j. pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
k. pelaksanaan pengkajian metode rehabilitasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
l. penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis;
m. fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi
medis dan sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode penunjang lainnya untuk petugas;
n. pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
o. pelaksanaan penyelenggaraan pemutakhiran data di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN;
p. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Rehabilitasi BNN;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN.
Pasal 12
Balai Rehabilitasi BNN terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan ketatausahaan, perencanaan dan rumah tangga, aset, kepegawaian, keuangan, dokumentasi, humas, kerja sama, pemutakhiran data, evaluasi dan pelaporan perencanaan program dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN.
Pasal 14
(1) Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor.
(2) Loka Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Loka.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Loka Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN;
b. pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
c. pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, rumah obat, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya;
d. pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
e. pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
f. pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
g. pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
h. pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
i. pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
j. pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
k. penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis;
l. pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
m. pelaksanaan penyelenggaraan pemutakhiran data di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN;
n. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Loka Rehabilitasi BNN; dan
o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN.
Pasal 16
Susunan Organisasi Loka Rehabilitasi BNN terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
Di lingkungan UPT dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi.
(3) Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Pembagian tugas Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala UPT.
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
Pasal 21
Setiap UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di UPT.
Pasal 22
Semua unsur di UPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 28
Setiap pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta wajib mengikuti, mematuhi peraturan yang berlaku dan wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 29
Unit yang menangani fungsi ketatausahaan wajib menyusun laporan berkala masing-masing UPT.
Pasal 30
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 32
(1) Kepala Balai Besar merupakan Jabatan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIb.
(2) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bagian pada Balai Besar merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Loka dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 33
Seluruh pejabat struktural UPT di BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
Pasal 34
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 705 Tahun 2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1889 Tahun 2014);
b. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 679 Tahun 2012); dan
c. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Nomor 135 Tahun 2014) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 396 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
