Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Produk Hukum Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Produk Hukum BNN adalah
Peraturan tertulis yang terdiri dari peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan.
3. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja tingkat pusat yang mengajukan usul pembentukan Rancangan Produk Hukum BNN.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah peraturan perundang- undangan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Kepala BNN sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan untuk mendapatkan berita negara.
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah peraturan kebijakan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara internal atau kedalam yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kepala BNN sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
9. Surat Edaran Kepala BNN adalah peraturan kebijakan tertulis yang merupakan surat pemberitahuan tentang hal tertentu bersifat penting dan mendesak.
10. Program Regulasi BNN yang selanjutnya disebut Proasi BNN adalah instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum BNN yang disusun secara
terencana, terpadu dan sistematis.
11. Pengendalian Penyusunan Produk Hukum BNN yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan penyusunan Produk Hukum BNN yang meliputi perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan serta materi muatan yang akan diatur.
