Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN BAHAN KIMIA LAINNYA SECARA AMAN

PERATURAN_BNN No. 7 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Bahan Kimia lainnya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang digunakan dalam pembuatan Narkotika tetapi tidak termasuk dalam tabel Prekursor sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Penanganan adalah langkah-langkah prosedur kerja untuk menangani barang sitaan Narkotika, prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya yang dilaksanakan sebelum proses pemusnahan. 5. Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Pasal 2

Barang sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika serta bahan kimia lainnya dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita oleh Penyidik.

Pasal 3

Barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah yang sesuai dengan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dari tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 4

Penanganan, pemusnahan dan pembuangan sisa pemusnahan secara aman dapat dilakukan penyidik dengan beberapa cara seperti yang tertera dalam lampiran I dan lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.

Pasal 5

(1) Pemusnahan disaksikan oleh unsur dari Kejaksaan Negeri setempat, Dinas Kesehatan Propinsi setempat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi setempat. (2) Dalam hal para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menghadiri pemusnahan tersebut maka sebagai saksi dapat bertindak pejabat lain dan masyarakat setempat.

Pasal 6

(1) Berita acara pemusnahan dibuat oleh penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada Penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat, dan Kepala BPOM Propinsi setempat, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. (2) Sisa pemusnahan dibuang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Kepala BNN dan dibuat berita acara pembuangan sisa pemusnahan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pembuangan tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.

Pasal 7

Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BADAN NARKOTIKA NASIONAL PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN BARANG SITAAN NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA, DAN BAHAN KIMIA LAINNYA SECARA AMAN LANGKAH-LANGKAH: Langkah 1 Selalu gunakan peralatan keamanan (safety equipment), seperti: a. masker; b. sarung tangan; c. kaca mata; dan d. pakaian khusus. Langkah 2 Lakukan identifikasi barang sitaan baik melalui pembacaan label maupun pengujian dengan test kit lapangan sebelum diangkut atau disimpan. Langkah 3 Pada waktu mengangkut barang sitaan tersebut, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. sedapat mungkin pertahankan bungkusan/package yang asli; b. pisahkan tabung-tabung untuk mencegah pecah; c. pisahkan sesuai kelompok hazard bahan kimia tersebut; d. transportasi harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pengawalan. Langkah 4 Apabila bahan kimia perlu disimpan untuk sementara waktu, harus disimpan sesuai pengelompokan kimia dan memperhatikan kondisi penyimpanan, seperti bahan-bahan yang bersifat: a. asam; b. basa; c. bahan mudah menguap; d. mudah meledak.