Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1633) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HERU WINARKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

Pasal 9

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena mendapatkan Cuti tidak dikenakan pengurangan Tunkin. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Dihapus; c. Cuti Sakit; d. Cuti karena alasan penting; e. Cuti bersalin/melahirkan sampai dengan anak ketiga sejak menjadi Pegawai Negeri; dan f. Cuti bersama. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan dengan surat Cuti dari pejabat yang berwenang. 2. Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e.1 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Pegawai yang dikenakan pengurangan Tunkin yaitu: a. tidak mematuhi ketentuan jumlah hari dan jam kerja; b. tidak masuk kerja; c. mengikuti Tugas Belajar dan mendapatkan tunjangan belajar; d. dijatuhi hukuman disiplin; e. cuti besar untuk persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya sejak menjadi Pegawai Negeri; e.1 cuti Besar untuk melaksanakan ibadah keagamaan; f. tidak mengikuti upacara hari besar nasional; dan g. tidak terpenuhinya capaian kinerja. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam prosentase (%) dari Tunkin yang didapat. 3. Di antara ayat (1) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya sejak menjadi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 50% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan. (1a) Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e.1 dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 2% (dua persen) selama menjalani ibadah keagamaan. (2) Pengurangan Tunkin bagi Pegawai yang melaksanakan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhitung mulai surat Cuti diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Di antara Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal (20A) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 20

Pegawai yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara dan Cuti Besar selain Ibadah Keagamaan tidak diberikan Tunkin terhitung sejak surat Cuti dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang 4. Ketentuan dalam Lampiran XI Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1633) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini