Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Kodefikasi Segmen Akun Belanja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 1
(1) Segmen akun merupakan salah satu bagian dari bagan akun standar dalam bentuk kode akun.
(2) Segmen akun dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a. akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. akun Daftar Isian Pelaksana Anggaran;
c. akun komitmen;
d. akun realisasi;
e. akun transitoris; dan
f. akun neraca.
Pasal 2
(1) Segmen akun realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan akun belanja.
(2) Penggunaan akun belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah sebagai berikut:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang; dan
c. belanja modal.
Pasal 3
Akun belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan sebagai salah satu pedoman dalam:
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Narkotika Nasional;
b. penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaporan keuangan; dan
e. proses validasi transaksi keuangan.
Pasal 4
Pedoman Kodefikasi Segmen Akun Belanja di lingkungan Badan Narkotika Nasional disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual.
Pasal 5
Pedoman Kodefikasi Segmen Akun Belanja di lingkungan Badan Narkotika Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
