Dalam peraturan kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
3. Cabang Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Rutan BNN adalah cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang merupakan tempat Tahanan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ditempatkan dalam Rutan BNN.
5. Pengawasan tahanan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawasan terhadap tahanan di Rutan BNN.
6. Pelayanan Tahanan adalah segala kegiatan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan tahap pengeluaran Tahanan.
7. Perawatan Tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari RUTAN.
8. Petugas Jaga Rutan BNN yang selanjutnya disebut Petugas Jaga adalah pegawai BNN yang mendapat surat perintah untuk melaksanakan penjagaan Tahanan pada Rutan BNN.
9. Petugas Kawal Rutan BNN yang selanjutnya disebut Petugas Kawal adalah pegawai BNN yang mendapat surat perintah untuk melaksanakan pengawalan tahanan selama berada di luar Rutan BNN.
10. Petugas Pengawas adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat perintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap Petugas Jaga dan Petugas Kawal dalam pelaksanaan tugas pada Rutan BNN.
11. Peminjaman Tahanan adalah pengeluaran tahanan untuk sementara waktu dari Rutan BNN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
12. Pengeluaran Tahanan adalah perubahan status atau perpindahan tahanan ke tempat lain atau alasan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
13. Barang terlarang dan barang berbahaya yang selajutnya disebut Barang adalah barang yang tidak boleh masuk ke dalam Rutan BNN dan/atau dapat mendatangkan bahaya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
14. Pejabat yang Berwenang adalah Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti pada tingkat Pusat dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi pada Tingkat Provinsi.
