Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga rehabilitasi medis adalah lembaga yang melaksanakan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2. Lembaga rehabilitasi sosial adalah lembaga yang melaksanakan pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat adalah lembaga yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau swasta.
4. Penilaian adalah penetapan tingkat standar yang telah dicapai lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat berdasarkan standar pelayanan minimal mencakup organisasi, sumber daya manusia, perangkat program, pelayanan dan monitoring, dan evaluasi.
5. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
6. Deputi Rehabilitasi yang selanjutnya disebut Deputi adalah pimpinan yang membidangi urusan rehabilitasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
7. Pelaksana Penilai Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat yang selanjutnya disebut Komite Penilai adalah tim kerja lintas sektor yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan memiliki kompetensi menyusun instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal dan melakukan penilaian terhadap Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat.
8. Asesor adalah seseorang berdasarkan kompetensi ditetapkan Deputi berdasarkan usulan dari Komite Penilai untuk melakukan penilaian terhadap lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat.
9. Standar pelayanan minimal pelayanan rehabilitasi Narkotika adalah norma atau kriteria yang ditetapkan oleh BNN yang digunakan sebagai tolok ukur dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan pada lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat.
