Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Narkotika Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Narkotika Nasional ini.

Pasal 2

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Narkotika Nasional ini merupakan panduan bagi para pejabat dan pegawai dalam penanganan tata naskah dinas secara elektronik yang digunakan oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id