Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 6. Unit Kerja Kearsipan adalah Satuan Kerja di BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Klasifikasi Arsip BNN digunakan untuk pengelolaan Arsip Dinamis bagi Unit Kerja Kearsipan di lingkungan BNN. (2) Klasifikasi Arsip BNN menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi Unit Kerja Kearsipan serta berfungsi sebagai klasifikasi naskah dinas yang tercipta, dasar pemberkasan, penataan, dan penyusutan arsip.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.

Pasal 4

Dalam menyusun Klasifikasi Arsip, setiap Unit Kerja Kearsipan harus memperhatikan prinsip, meliputi: a. logis; b. faktual; c. perbaikan berkelanjutan; d. sistematis; e. akomodatif; dan f. kronologis. Pasal 5 Setiap Unit Kerja Kearsipan melaksanakan Klasifikasi Arsip harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Arsip sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala BNN ini diundangkan. Pasal 6 Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA