Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Pasal 33
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Kepala BNN ini, di lingkungan BNN terdapat 33 (tiga puluh tiga) BNNP dan 100 (seratus) BNNK/Kota.
(2) Jumlah dan lokasi BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BNN ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
