Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pengawasan Prekusor Narkotika merupakan pedoman bagi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap Prekursor Narkotika.
Pasal 2
(1) Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. pendahuluan;
b. golongan dan jenis prekursor;
c. pelaksanaan dan pengawasan;
d. rekomendasi;
e. pelaporan;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. penutup.
(2) petunjuk teknis pengawasan prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
