Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan : 1. Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana, kapan, dimana, dan oleh siapa dilaksanakan. 2. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan adiktif lain yang selanjutnya disebut P4GN. 3. Verifikasi SOP adalah proses memeriksa kebenaran dan kesesuaian SOP. 4. Diagram Alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur dan atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi. 5. Proses Kerja adalah langkah-langkah sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk mencapai hasil kerja. 6. Hasil Akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa barang dan jasa. 7. Penyempurnaan SOP adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas SOP yang terdiri dari mengevaluasi, melengkapi (menambah/mengurangi), dan menyusun penyempurnaan SOP. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada BNN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 9. Unit Kerja Eselon I adalah Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama di lingkungan BNN. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Unit Kerja Eselon II adalah Biro, Direktorat, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi di lingkungan BNN. 11. Unit Kerja Eselon III adalah Bagian, Bidang, Subdirektorat, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba, Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota di lingkungan BNN. 12. Unit Kerja Eselon IV adalah Subbagian, Seksi, Subbidang di BNN. 13. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya.

Pasal 2

Penyusunan SOP bertujuan untuk menjadi pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator teknis, administrasi, dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja pada satker yang bersangkutan.

Pasal 3

Maksud dari SOP : a. untuk menjadi pedoman bagi satker dalam melaksanakan tugas fungsi melalui tahap-tahap yang telah ditentukan; b. untuk mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pelaksana dalam melaksanakan tugas; c. untuk menjamin ketepatan waktu dan hasil pekerjaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan d. untuk menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat dan stake holders dari aspek kualitas, integritas dan prosedur.

Pasal 4

Ruang lingkup Penyusunan SOP adalah seluruh proses penyelenggaraan pelaksanaan P4GN termasuk pemberian layanan internal maupun eksternal yang dilakukan oleh Satker BNN.

Pasal 5

Prinsip penyusunan SOP adalah sebagai berikut : a. mudah dan jelas, yaitu prosedur yang distandarkan harus mudah dimengerti dan diterapkan oleh pelaksana; www.djpp.kemenkumham.go.id b. efisien yaitu prosedur yang distandarkan dan dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdaya guna; c. efektif yaitu prosedur yang distandarkan dapat mencapai tujuan dengan tepat dan berhasil guna; d. selaras yaitu prosedur yang distandarkan harus sesuai dengan prosedur standar lain yang terkait; e. terukur, yaitu output dari prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya; f. dinamis, yaitu prosedur yang distandarkan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan secara cepat; g. berorientasi pada pengguna, yaitu prosedur yang distandarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan; h. kepatuhan hukum, yaitu prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku; dan i. kepastian hukum, yaitu prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan, dan menjadi instrumen untuk melindungi pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum.

Pasal 6

Prinsip pelaksanaan SOP adalah sebagai berikut : a. komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari jenjang yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi; b. perbaikan berkelanjutan, yaitu harus terbuka terhadap penyempurnaan - penyempurnaan untuk memperoleh prosedur standar operasional yang efisien dan efektif; c. mengikat, yaitu harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan; dan d. terdokumentasi dengan baik, yaitu seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang memerlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Persyaratan dalam Penyusunan SOP adalah sebagai berikut : a. mengacu pada peraturan perundang-undangan; b. ditulis dengan jelas, rinci dan benar; c. memperhatikan SOP lainnya; dan d. dapat dipertanggungjawabkan. (2) Kriteria kegiatan yang memerlukan SOP adalah sebagai berikut : a. kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulang-ulang; b. menghasilkan output tertentu; dan c. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang/ pihak. (3) Penyusunan SOP dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan BNN pada masing-masing satker dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. identifikasi kebutuhan SOP; c. analisis kebutuhan SOP; d. penulisan SOP; e. verifikasi dan uji coba SOP; f. pelaksanaan SOP; g. sosialisasi SOP; h. pelatihan dan pemahaman; dan i. monitoring dan evaluasi. (4) Tahapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Tahapan Persiapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Koordinator; dan d. Anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP; b. menyusun rencana pelaksanaan; dan c. mensosialisasikan kegiatan penyusunan SOP pada masing- masing satker.

Pasal 9

(1) Tahapan identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada tiap satker dan disusun menurut tingkatan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing- masing. (2) Hasil identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP dan dijadikan sebagai bahan analisis kebutuhan. (3) Hasil analisis dibuat dengan format yang berisi Nama dan Kode nomor SOP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 10

SOP disusun berdasarkan nama dan kode nomor SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3).

Pasal 11

(1) SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. (2) FORMAT SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala BNN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.

Pasal 12

(1) Pelaksana tugas/pekerjaan pada masing-masing satker melakukan penyiapan bahan penyusunan SOP sesuai tugas fungsinya. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh pejabat eselon III. (3) Penyusunan SOP unit kerja yang terdiri dari eselon I, II, III, dan IV dikoordinasikan oleh eselon II di lingkungan Unit Kerja eselon I.

Pasal 13

(1) Rancangan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh atasan secara berjenjang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan uji coba secara mandiri oleh satker yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atasan.

Pasal 14

Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Kepala BNN.

Pasal 15

SOP dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a. melalui proses verifikasi, uji coba, dan penetapan; b. didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan tugas fungsinya; c. disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pelaksana di lingkungan BNN; dan d. dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat dan stake holders.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus disosialisasikan terlebih dahulu dan didistribusikan kepada seluruh pelaksana di lingkungan satker. (2) SOP harus diintegrasikan dengan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan BNN.

Pasal 17

Pelatihan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dilakukan dalam bentuk rapat, bimbingan teknis, pendampingan ataupun pada pelaksanaan sehari-hari.

Pasal 18

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan pelaksana, dan diskusi kelompok kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) evaluasi pelaksanaan dilakukan setiap akhir tahun untuk mengetahui efektivitas dan kualitas SOP. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyempurnaan SOP. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan koordinator sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) serta berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 20

(1) Pelaksanaan SOP pada masing-masing satker harus diawasi secara melekat atau terus menerus oleh atasan secara berjenjang. (2) Hasil pengawasan pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 21

(1) SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.

Pasal 22

Hasil pelaksanaan SOP pada masing-masing Unit Kerja dilaporkan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.

Pasal 23

Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Paraf : 1. Plt. Karo Kepeg & Org :.......... 2. Direktur Hukum :.......... 3. Kabag TU :.......... 4. Karo Umum :.......... 5. Sestama :.......... www.djpp.kemenkumham.go.id