Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan :
1. Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana, kapan, dimana, dan oleh siapa dilaksanakan.
2. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan adiktif lain yang selanjutnya disebut P4GN.
3. Verifikasi SOP adalah proses memeriksa kebenaran dan kesesuaian SOP.
4. Diagram Alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur dan atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
5. Proses Kerja adalah langkah-langkah sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk mencapai hasil kerja.
6. Hasil Akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa barang dan jasa.
7. Penyempurnaan SOP adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas SOP yang terdiri dari mengevaluasi, melengkapi (menambah/mengurangi), dan menyusun penyempurnaan SOP.
8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada BNN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
9. Unit Kerja Eselon I adalah Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama di lingkungan BNN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Unit Kerja Eselon II adalah Biro, Direktorat, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi di lingkungan BNN.
11. Unit Kerja Eselon III adalah Bagian, Bidang, Subdirektorat, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba, Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota di lingkungan BNN.
12. Unit Kerja Eselon IV adalah Subbagian, Seksi, Subbidang di BNN.
13. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya.
