Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Standar Pelayanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada
dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional dan yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
5. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
6. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.
8. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
9. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
10. Pascarehabilitasi adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika, setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, yang merupakan bagian yang integral dalam rangkaian rehabilitasi.
11. Layanan Rehabilitasi pada tatanan khusus adalah penyelenggaraan rehabilitasi berbasis layanan sosial yang dilaksanakan pada lembaga yang dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
12. Penerimaan Awal adalah suatu proses menerima pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika pada suatu layanan, baik layanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial guna memperkirakan derajat masalah yang dialami, diagnosa dan rencana terapi yang dibutuhkan.
13. Rekam Rehabilitasi Klien adalah gabungan rekam medis dan rekam sosial/rekam perkembangan klien yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas klien, hasil asesmen/pemeriksaan, pengobatan, tindakan/ intervensi dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada klien.
Pasal 2
Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. tersedia akses untuk mendapatkan Rehabilitasi di seluruh wilayah di INDONESIA, pada setiap tatanan, termasuk pada lembaga pemasyarakatan;
b. terjangkau dalam pembiayaan, baik melalui anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat;
c. mengakomodasi berbagai kebutuhan klinis;
d. layanan berbasis bukti;
e. akuntabilitas;
f. berkelanjutan; dan
g. menjamin keamanan dan keselamatan.
Pasal 3
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi kebutuhan klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
a. kebutuhan terkait penyakit fisik dan/atau kejiwaan, psikologis, sosial, dan spiritual;
b. kebutuhan pendidikan, bermain, dan pengasuhan bagi klien anak;
c. kebutuhan pendidikan dan pembentukan identitas diri bagi klien remaja;
d. kebutuhan perawatan bagi klien perempuan yang sedang mengandung termasuk melakukan rujukan medis yang dibutuhkan;
e. kebutuhan perawatan bersama bagi klien perempuan yang memiliki bayi usia dibawah lima tahun, khususnya yang menjadi orang tua tunggal;
Pasal 4
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi layanan berbasis bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi:
a. berdasarkan kajian ilmiah; dan
b. efektif dan efisien dalam proses pemulihan dan/atau perubahan perilaku.
Pasal 5
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f yaitu upaya pemulihan yang berkesinambungan antara suatu program dan kegiatan dengan program kegiatan lainnya.
Pasal 6
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi menjamin keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
a. kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja secara tertulis dan dapat dibaca setiap orang, baik petugas maupun klien;
b. prosedur evakuasi tertulis yang dipraktikkan secara berkala untuk antisipasi kondisi bencana;
c. penetapan area bebas rokok dan area merokok guna menjamin kesehatan setiap orang yang berada dalam lembaga Rehabilitasi;
d. peraturan untuk menghindari terjadinya eksploitasi klien; dan
e. jaminan kerahasiaan klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemberian kebutuhan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan setempat untuk menunjuk pusat kegiatan belajar mengajar.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Rehabilitasi, dilaksanakan oleh:
a. lembaga Rehabilitasi yang berada dalam lingkungan BNN; dan
b. lembaga Rehabilitasi yang bekerjasama dengan BNN.
(2) Standar Pelayanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. standar alur layanan; dan
b. standar penyelenggaraan.
(3) Penyelenggaraan standar alur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penerimaan awal;
b. rehabilitasi; dan
c. pascarehabilitasi.
(4) Standar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. status lembaga;
b. struktur organisasi;
c. program layanan;
d. sumber daya manusia; dan
e. sarana dan prasarana.
Pasal 9
(1) Penerimaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. observasi;
b. asesmen yang menggunakan instrumen yang bersifat komprehensif; dan
c. pemeriksaan medis sejauh diperlukan.
(2) Instrumen asesmen yang bersifat komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. medis;
b. pendidikan, pekerjaan, serta dukungan hidup lainnya;
c. penggunaan narkotika;
d. keterlibatan dalam tindak kriminalitas;
e. keluarga dan sosial; dan
f. masalah kejiwaan.
(3) Dalam hal asesmen dilaksanakan terhadap klien perempuan, selain instrumen asesmen yang bersifat komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga asesmen:
a. potensi kemandirian; dan
b. riwayat pelecehan, kekerasan, serta trauma.
(4) Dalam hal asesmen dilaksanakan terhadap klien anak, selain instrumen asesmen yang bersifat komprehensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan juga asesmen:
a. riwayat tumbuh kembang;
b. potensi kecerdasan; dan
c. riwayat pelecehan, kekerasan serta trauma.
(5) Pelaksanaan penerimaan awal dilakukan oleh petugas layanan Rehabilitasi yang telah terlatih dalam melakukan asesmen secara komprehensif.
Pasal 10
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf b, terdiri atas:
a. Rehabilitasi Medis;
b. Rehabilitasi Sosial; dan
c. Pascarehabilitasi.
(2) Rehabilitasi diselenggarakan meliputi;
a. asesmen;
b. penyusunan rencana Rehabilitasi; dan
c. program Rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada penerimaan awal, selama dan setelah proses Rehabilitasi.
Pasal 11
(1) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf c, dilaksanakan setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang dibuktikan dengan resume perawatan atau surat keterangan selesai Rehabilitasi.
(2) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lembaga Rehabilitasi yang sama dengan pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, atau rujukan pada layanan Pascarehabilitasi.
Pasal 12
(1) Status lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi:
a. ketetapan lembaga dari kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi lembaga rehabilitasi milik BNN; dan
b. ketetapan lembaga dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan sosial bagi lembaga rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat/swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai status lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Program layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. kebutuhan klien yang diperoleh dari proses penerimaan awal; dan
b. jenis dan program Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Pasal 14
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, terhadap layanan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Dokter dan tenaga kesehatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, terhadap layanan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh sarjana sosial/ilmu perilaku, konselor/asisten konselor adiksi, serta tenaga kesehatan lain yang diperlukan.
(3) Selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga melibatkan dari tenaga administrasi.
(4) Pedoman kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e, menyesuaikan dengan jenis dan program rehabilitasi yang diberikan.
(2) Pedoman sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mengalami kondisi:
a. gejala putus zat dan/atau kondisi keracunan (intoksikasi) yang mengganggu stabilitas fungsi fisik dan psikologis;
b. masalah fisik lain yang menghambat keikutsertaan dalam program terapi/Rehabilitasi; atau
c. gejala halusinasi, waham dan/atau gejala kejiwaan lain yang mengganggu proses komunikasi dan jalannya terapi Rehabilitasi.
Pasal 17
(1) Rehabilitasi Medis memuat layanan minimal sebagai berikut:
a. terapi detoksifikasi;
b. terapi simtomatik;
c. intervensi psikososial melalui konseling, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif, termasuk pencegahan kekambuhan;
d. pelayanan tes urin; dan
e. evaluasi secara berkala.
(2) Pemberian layanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil asesmen.
(3) Pedoman selain layanan minimal dalam Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Dalam hal Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika telah selesai menjalankan Rehabilitasi Medis, selanjutnya diberikan layanan Rehabilitasi Sosial dan/atau Pascarehabilitasi.
(2) Layanan Rehabilitasi Sosial dan/atau Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lembaga Rehabilitasi yang sama dengan pelaksanaan Rehabilitasi Medis atau melalui mekanisme rujukan pada lembaga Rehabilitasi Sosial lainnya.
(3) Pedoman Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mengalami kondisi:
a. telah selesai menjalani program Rehabilitasi Medis, yang dibuktikan dengan resume perawatan dari lembaga Rehabilitasi Medis; dan
b. tidak didahului dengan Rehabilitasi Medis yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf c yang dibuktikan berdasarkan resume hasil asesmen.
Pasal 20
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen dan diagnosis psikososial;
b. motivasi dan intervensi psikososial;
c. perawatan dan pengasuhan bagi klien anak;
d. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
e. bimbingan mental spiritual;
f. bimbingan jasmani;
g. bimbingan resosialisasi;
h. evaluasi berkala; dan/atau
i. rujukan.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil asesmen.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sedang menjalani Rehabilitasi Sosial dan mengalami gangguan kesehatan baik fisik dan/atau kejiwaan maka wajib diberikan pelayanan medis.
(2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga medis yang bekerja atau bekerjasama pada Lembaga Rehabilitasi Sosial tersebut, atau dapat pula dilakukan dengan mekanisme rujukan pada fasilitas layanan kesehatan.
Pasal 22
Pedoman Rehabilitasi Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika meliputi layanan yang bersifat:
a. intensif, melalui rawat inap;
b. reguler, melalui rawat jalan; dan/atau
c. lanjutan.
(2) Layanan yang bersifat intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika:
a. tidak memiliki kegiatan produktif; dan/atau
b. tidak memiliki sistem dukungan sosial yang memadai.
(3) Layanan yang bersifat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika:
a. memiliki kegiatan produktif; dan
b. memiliki sistem dukungan sosial yang memadai.
(4) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan terhadap klien yang telah selesai menjalani layanan yang bersifat intensif dan/atau yang bersifat reguler.
Pasal 24
(1) Layanan Pascarehabilitasi meliputi kegiatan:
a. pencegahan kekambuhan;
b. pengembangan diri, diantaranya, kemampuan penyelesaian masalah, penyelesaian putus sekolah, dan ketrampilan vokasional;
c. manajemen kasus;
d. pertemuan kelompok bantu diri;
e. kelompok dukungan keluarga;
f. manajemen krisis;
g. pendampingan dan pemantauan, baik melalui berbagai sarana media komunikasi, maupun tatap muka dan visitasi; dan
h. evaluasi perkembangan secara berkala.
(2) Kegiatan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala.
(3) pedoman layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Rekam Rehabilitasi klien harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2) Pendokumentasian rekam Rehabilitasi klien dilaksanakan oleh seluruh layanan Rehabilitasi baik milik pemerintah ataupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pedoman rekam Rehabilitasi klien tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
BNN dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain baik di dalam ataupun di luar negeri di bidang pelayanan Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang terhadap upaya pemenuhan Standar Pelayanan Rehabilitasi oleh lembaga Rehabilitasi milik pemerintah atau masyarakat, serta fasilitas Pemerintah/ Pemerintah Daerah yang difungsikan untuk memberikan layanan Rehabilitasi.
Pasal 29
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah atau lembaga Rehabilitasi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Pasal 30
Pedoman monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
