Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 22 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Senjata Api adalah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak. 3. Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA yang cara kerjanya manual atau semi otomatis. 4. Senjata Api Standar Militer yang dimiliki oleh BNN yang selanjutnya disebut Senjata Api Standar Militer adalah Senjata Api yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka tugas pertahanan Negara yang pengadaannya dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 5. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan permohonan pemegang Senjata Api. 6. Penanggung Jawab Pengelolaan Senjata Api adalah Kasatker di lingkungan BNN atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kasatker. 7. Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BNN. 8. Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api adalah Pegawai yang mendapatkan izin memegang Senjata Api. 9. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya. 10. Surat Izin Memegang Senjata Api adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi, skill, kesehatan jiwa dan fisik untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Kartu Izin Memegang Senjata Api adalah kartu yang diberikan kepada Pegawai untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api yang sifatnya sementara sesuai dengan surat perintah tugas. 12. Surat Izin Membawa adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai untuk membawa Senjata Api dan amunisi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Kepala BNNP, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Kepala BNN ini sebagai pedoman bagi Pegawai dan satuan kerja di lingkungan BNN dalam melakukan pengelolaan Senjata Api. (2) Tujuan Peraturan Kepala BNN ini sebagai berikut: a. mengefektifkan & perencanaan dan pengadaan Senjata Api; b. mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan, dan penggunaan Senjata Api; c. efisiensi biaya perawatan Senjata Api; d. meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna Senjata Api; dan e. meningkatkan keamanan selama menggunakan Senjata Api.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Kepala BNN ini terdiri atas: a. perencanaan dan pengadaan; b. jenis dan jumlah Senjata Api; c. penggunaan, ijin memegang, membawa dan prosedur penggunaan dan pengamanan; d. pelaksanaan pelatihan; e. penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan; dan f. pengawasan dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Setiap Satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyidikan wajib melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api. (2) Hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam sebuah dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api. (3) Dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Biro Umum Sekretariat Utama BNN, dan Inspektur Utama BNN sebelum disetujui oleh Sekretaris Utama BNN. (4) Dokumen Perencanaan kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah mendapat persetujuan Sekretaris Utama BNN dijadikan sebagai dasar untuk masuk dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biro Umum Sekretariat Utama BNN untuk tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Pengadaan Senjata Api dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Senjata Api yang telah disetujui Kepala BNN. (2) Pengadaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembelian dari luar negeri; dan/atau b. pembelian dari dalam negeri. (3) Pengadaan Senjata Api yang pelaksanaannya secara terpusat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Selain berdasarkan dokumen perencanaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengadaan Senjata Api juga dapat dilakukan berdasarkan hibah dan pelaksanaannya dilaporkan secara terpusat. (2) Pengadaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Biro Umum Sekretariat Utama BNN mencatat dalam buku agenda keluar masuk Senjata Api dan amunisi. (2) Format buku agenda keluar masuk Senjata Api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Kepala ini.

Pasal 8

(1) Jenis Senjata Api yang dimiliki oleh BNN, terdiri dari : a. Senjata Api Nonorganik; dan/atau b. Senjata Api standar militer. (2) Jenis Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Senjata Api bahu jenis senapan paling besar kaliber 9 (sembilan) kali 21 (dua puluh satu) mm; b. Senjata Api bahu jenis senapan kaliber .22 (dua puluh dua), .222 (dua ratus dua puluh dua) dan penabur kaliber 12 (dua belas) GA; dan c. Senjata Api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32 (tiga puluh dua), .25 (dua puluh lima) dan .22 (dua puluh dua). (3) Jenis Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. Senjata Api genggam dan bahu kaliber 9 (sembilan) kali 19 (sembilan belas) mm; b. Senapan Laras Panjang kaliber 5,56 mm; dan c. Senapan Laras Panjang kaliber 7,62 mm; (4) Selain jenis Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat benda yang menyerupai Senjata Api yang dapat digunakan sebagai bela diri, berupa : a. senjata gas air mata; dan b. alat kejut listrik.

Pasal 9

(1) Jenis Amunisi yang digunakan di BNN terdiri atas: a. Amunisi karet; b. Amunisi tajam; c. Amunisi hampa; dan d. Amunisi Gas Air Mata. (2) Jumlah amunisi setiap Senjata Api termasuk cadangannya dibatasi sebagai berikut: a. Senjata Api genggam jenis pistol dan revolver 2 (dua) kali kapasitas magazen/silinder; dan b. Senjata Api bahu jenis senapan dan penabur, 2 (dua) kali kapasitas magazen/silinder.

Pasal 10

(1) Izin memegang Senjata Api dapat diberikan kepada: a. Penyidik BNN; b. Pejabat struktural BNN; dan c. Pegawai yang bertugas dalam pengamanan kantor, kediaman, dan pimpinan. (2) Penentuan pejabat struktural BNN dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNN melalui Kasatker.

Pasal 11

Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api diajukan oleh: a. penyidik BNN ditujukan kepada Sekretaris Utama BNN melalui Deputi Bidang Pemberantasan; b. pejabat struktural ditujukan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN/Deputi Bidang Pemberantasan; dan c. Pegawai yang bertugas dalam pengamanan kantor, kediaman, dan pimpinan ditujukan Kepada Sekretaris Utama BNN melalui Kepala Biro Umum BNN.

Pasal 12

(1) Dalam hal penggunaan Senjata Api yang digunakan oleh Pegawai di tingkat BNN Provinsi, permohonan Surat Izin memegang Senjata Api diajukan oleh Kepala BNNP kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN. (2) Dalam hal penggunaan Senjata Api yang digunakan oleh Pegawai di tingkat BNN Kabupaten/Kota, permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api diajukan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP dan Sekretaris Utama BNN.

Pasal 13

(1) Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api; b. jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan c. alasan memegang Senjata Api. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen Persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu Pegawai/ kartu anggota; b. bukti telah lulus tes psikologi; c. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba; e. sertifikat lulus menembak; f. surat keputusan jabatan atau SKEP Penyidik BNN; g. surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan; dan h. memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api.

Pasal 14

(1) Setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Utama BNN membuat nota dinas kepada Inspektur Utama BNN untuk meminta saran pertimbangan terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan calon pemegang Senjata Api. (2) Saran pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama BNN menyampaikan usulan/rekomendasi calon pengguna Senjata Api kepada Kepala BNN.

Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan memegang Senjata Api disetujui, Kepala BNN menerbitkan Surat Izin Memegang Senjata Api dan Kartu Izin Memegang Senjata Api. (2) Format Surat Izin Memegang Senjata Api dan Kartu Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 16

(1) Pegawai pemegang Senjata Api genggam beserta amunisi wajib mengikuti evaluasi per triwulan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BNN dan Inspektur Utama BNN. (2) Evaluasi per triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bukti telah lulus tes psikologi; b. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; c. surat keterangan bebas narkoba; d. sertifikat lulus menembak; dan e. surat keputusan jabatan atau SKEP Penyidik BNN.

Pasal 17

(1) Penggunaan Senjata Api hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik pihak lain. (2) Penggunaan Senjata Api dalam keadaan mendesak dan sangat terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menembakkan dengan meletuskan amunisi terhadap: a. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang menentang dan melawan Pegawai; b. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melakukan pemberontakan, huru hara, dan menyebabkan perkelahian massal, atau kerusuhan lainnya; c. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melarikan diri; d. pihak lain yang melakukan penyerangan terhadap Pegawai dan pihak lain yang membantu penyidikan; dan/atau e. pihak lain yang melakukan penyerangan terhadap Pegawai dan pihak lain yang mengancam keamanan kantor. (3) Sebelum menembakkan Senjata Api, Pegawai terlebih dahulu wajib memberi peringatan verbal secara tegas. (4) Dalam hal peringatan verbal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditaati diberi peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali. (5) Dalam hal peringatan tembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga tidak ditaati, dilakukan penembakan langsung yang diarahkan pada anggota badan yang tidak membahayakan jiwa. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dikecualikan, jika terdapat kondisi yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik pemegang Senjata Api.

Pasal 18

(1) Setiap Pegawai yang mempergunakan Senjata Api dan Amunisi dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung bertanggung jawab terhadap tugas yang dilakukannya. (2) Setiap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan lisan dan tertulis penggunaan Senjata Api dan Amunisi pada kesempatan pertama kepada atasannya.

Pasal 19

(1) Setelah selesai melaksanakan tugas, Pegawai pembawa Senjata Api laras sedang dan laras panjang beserta amunisi yang digunakan wajib menyerahkan dan mengembalikan Senjata Api dan sisa amunisi yang digunakan kepada penanggung jawab Senjata Api disertai dengan membuat Berita Acara Penyerahan Senjata Api yang diketahui atasannya. (2) Format Berita Acara Penyerahan dan Pengembalian Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 20

(1) Setiap Pegawai yang akan membawa Senjata Api harus dilengkapi dengan surat tugas yang di tanda tangani oleh Kepala BNN. (2) Penandatanganan surat tugas oleh Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama BNN c.q Kepala Biro Umum BNN/Kasatker.

Pasal 21

Prosedur penggunaan Senjata Api laras pendek sebagai berikut: a. dilengkapi dengan Surat Izin Memegang Senjata Api; b. dilengkapi dengan Kartu Izin Memegang Senjata Api; c. dimasukkan dalam holster dan melekat pada badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll); d. Senjata Api harus dalam keadaan terkunci; e. tidak dibawa ke luar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas; dan f. Senjata Api selalu dalam penguasaan dan pengawasan pengguna.

Pasal 22

Prosedur penggunaan Senjata Api laras panjang, sebagai berikut: a. dilengkapi dengan Surat Izin Memegang Senjata Api; b. dilengkapi dengan Kartu Izin Memegang Senjata Api; c. dalam membawa Senjata Api ke tempat pelaksanaan tugas dimasukkan dalam tas Senjata Api; d. dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas; e. Senjata Api harus dalam keadaan terkunci; f. Senjata Api berada dalam penguasaan dan pengawasan pengguna Senjata Api.

Pasal 23

Prosedur Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diberikan kepada penyidik Polri yang ditugaskan di BNN.

Pasal 24

Bagi Pegawai yang bertugas ke luar daerah dengan menggunakan pesawat udara, angkutan laut, sungai, danau, dan penyebrangan, pembawaan Senjata Api genggam, sedang, dan panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Setiap Pegawai sebelum mempergunakan Senjata Api harus mendapatkan pelatihan penggunaan di bidang Senjata Api. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan penggunaan Senjata Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mendapatkan sertifikat lulus menembak.

Pasal 26

(1) Senjata Api dan amunisi disimpan di gudang yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih dan kering serta terkunci dengan aman. (2) Gudang penyimpanan Senjata Api dilengkapi dengan: a. lemari untuk menyimpan Senjata Api panjang; b. lemari untuk menyimpan Senjata Api bahu; c. lemari untuk menyimpan Senjata Api genggam; dan d. alat pengukur suhu ruangan. (3) Gudang penyimpanan Amunisi harus dilengkapi dengan: a. balok, kayu atau palet yang diberi label; b. alat pengukur suhu ruangan; dan c. peti/ kotak untuk amunisi.

Pasal 27

Untuk menjaga keamanan Senjata Api dan Amunisi yang disimpan serta pemeliharaannya, Kasatker wajib menunjuk seorang pejabat yang bertanggung jawab atas Senjata Api berikut amunisinya.

Pasal 28

(1) Pemeliharaan dan perawatan Senjata Api dan amunisi dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi Senjata Api siap pakai. (2) Perbaikan Senjata Api dilakukan oleh Pegawai pemeliharaan Senjata Api atau yang ditunjuk.

Pasal 29

(1) Penghapusan Senjata Api dan Amunisi yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara khusus dan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Kepala BNN dan Menteri Keuangan. (3) Pemusnahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala BNN kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap penggunaan Senjata Api dan Amunisi dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari atasan langsung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan secara berkala terhadap: a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali; dan b. keterampilan dan pemahaman penggunaan Senjata Api yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali; (3) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan pemeriksaan secara insidentil. (4) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api dan serta kelengkapan administrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Biro Kepegawaian, Biro Umum, Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemberantasan dan Inspektorat Utama.

Pasal 31

(1) Senjata Api yang dibawa dan digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang dipindah tangankan atau dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain dan dilarang mengubah bentuk aslinya. (2) Pengguna Senjata Api yang pindah tugas atau pensiun harus mengembalikan Senjata Api kepada Biro umum atau atasan langsung sejak Surat Pindah Tugas atau Pensiun dikeluarkan.

Pasal 32

(1) Setiap penggunaan Senjata Api harus membuat laporan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan berkala; b. laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi; dan c. laporan kehilangan. (3) Atasan langsung pengguna Senjata Api secara berjenjang melaporkan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.

Pasal 33

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh masing-masing satker dan disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum BNN. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. jumlah Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api); c. kondisi fisik Senjata Api; d. keberadaan Senjata Api; e. jumlah amunisi; dan f. Identitas Pemegang Senjata Api. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Umum BNN pada setiap minggu pertama bulan berjalan. (5) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Umum BNN menyampaikan kepada Kepala BNN setiap minggu kedua bulan berjalan. (6) Format laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 34

(1) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dibuat setiap terjadi peristiwa penggunaan Senjata Api. (2) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas pemegang Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api); c. jumlah amunisi yang digunakan; d. sifat kejadian; e. tempat dan waktu kejadian; f. uraian singkat peristiwa atau kejadian; g. alasan/pertimbangan penggunaan Senjata Api; h. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan; dan i. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan). (3) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi dibuat oleh pengguna Senjata Api dan disampaikan kepada Kasatker pada saat pelaksanaan tugas atau paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (4) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kasatker menyampaikan laporan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN. (5) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BNN menyampaikan laporan kepada Kapolri. (6) Format laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 35

(1) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c merupakan laporan yang dibuat ketika terjadi kehilangan Senjata Api. (2) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas pengguna Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber,dan nomor Senjata Api); c. waktu dan tempat kejadian; d. uraian kejadian; dan e. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan). (3) Laporan kehilangan dibuat oleh pemegang Senjata Api dan disampaikan kepada Kasatker pada saat pelaksanaan tugas atau paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (4) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan laporan kehilangan dari kepolisian setempat. (5) Laporan Kehilangan diserahkan kepada Kasatker, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BNN dengan tembusan Sekretaris Utama BNN. (6) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BNN menyampaikan laporan kepada Kapolri. (7) Format laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 36

(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) Kepala BNN membentuk Tim Pemeriksa dengan Inspektur Utama BNN sebagai Ketua. (2) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap pengguna Senjata Api dan hasilnya berupa keputusan sidang dan sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Tim Pemeriksa kepada Kepala BNN. (4) Pelaksanaan pemberian sanksi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

(1) Dalam hal pengguna Senjata Api melakukan penyimpangan/penyalahgunaan Senjata Api dapat diberikan sanksi berupa penarikan Senjata Api dan amunisi serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan/penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kasatker melaporkan kepada Kepala BNN dengan tembusan Sekretaris Utama BNN. (3) Kepala BNN memerintahkan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan khusus. (4) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap pemegang Senjata Api dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BNN. (5) Hasil pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa keputusan sidang dan sanksi yang direkomendasikan. (6) Sanksi yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan Kepala BNN kepada Kapolri untuk penanganan selanjutnya.

Pasal 38

(1) Prosedur penarikan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), sebagai berikut: a. Kasatker menarik Senjata Api dan Amunisi dari pengguna apabila pengguna Senjata Api melakukan pelanggaran/penyimpangan. b. Kasatker selanjutnya menyerahkan Senjata Api dan Amunisi kepada Kepala Biro Umum BNN untuk disimpan dalam gudang Senjata Api. c. Penyerahan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilengkapi dengan Berita Acara Penarikan Senjata Api dengan memberikan tembusan kepada Sekretaris Utama BNN. (2) Format Berita Acara Penarikan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 39

Seluruh pembiayaan yang ditimbulkan berkaitan dengan pengelolaan Senjata Api di lingkungan BNN dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN.

Pasal 40

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA