Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Senjata Api adalah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak.
3. Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
4. Senjata Api Standar Militer yang dimiliki oleh BNN yang selanjutnya disebut Senjata Api Standar Militer adalah Senjata Api yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka tugas pertahanan Negara yang pengadaannya dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.
5. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan permohonan pemegang Senjata Api.
6. Penanggung Jawab Pengelolaan Senjata Api adalah Kasatker di lingkungan BNN atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kasatker.
7. Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BNN.
8. Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api adalah Pegawai yang mendapatkan izin memegang Senjata Api.
9. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
10. Surat Izin Memegang Senjata Api adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi, skill, kesehatan jiwa dan fisik untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Kartu Izin Memegang Senjata Api adalah kartu yang diberikan kepada Pegawai untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api yang sifatnya sementara sesuai dengan surat perintah tugas.
12. Surat Izin Membawa adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai untuk membawa Senjata Api dan
amunisi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Kepala BNNP, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota.
