Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Pasal 1
Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pendidikan dan/atau pelatihan sebagai persyaratan memenuhi kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
Pasal 2
Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Sistematika pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kurikulum dan kepesertaan;
c. tenaga kediklatan;
d. fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. surat tanda tamat pendidikan dan/atau pelatihan; dan
g. penutup.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
