Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. P4GN adalah Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kerja Sama Dalam Negeri adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNN secara fungsional dengan pihak lain terutama unsur-unsur pemerintah, penegak hukum,
badan, kementerian/lembaga, instansi lain serta komponen masyarakat, yang dituangkan dalam kerja sama tertulis.
4. Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara Kepala Badan Narkotika Nasional atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional.
5. Memorandum of Understanding atau Memorandum Saling Pengertian/Nota Kesepahaman adalah Kesepakatan tertulis antara para pihak, yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, yang menyatakan pemahaman bersama para pihak untuk melaksanakan kerja sama.
6. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
7. Instansi Pemerintah adalah organisasi atau badan pemerintahan yang menjalankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan serta hal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Komponen Masyarakat adalah organisasi, kelompok masyarakat, serta korporasi yang bergerak di bidang tertentu dan mempunyai legalitas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Kerja Sama Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua negara dalam bidang P4GN.
10. Kerja Sama Regional adalah kerja sama antara beberapa negara yang dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu dalam bidang P4GN.
11. Kerja Sama Multilateral adalah kerja sama beberapa negara yang tidak dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu dalam bidang P4GN.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang meliputi BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Besar Rehabilitasi, Balai/Loka Rehabilitasi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
13. Letter of Intent adalah dokumen resmi yang berisikan penyampaian bersama antara para pihak atas suatu kehendak untuk menjalin kerja sama dimasa yang akan datang.
14. Plan of Action adalah dokumen resmi yang berisikan rencana kerja yang merupakan perwujudan dari Memorandum of Understanding atau Memorandum Saling Pengertian/Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak.
