Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. 3. Senjata Api non-Organik Polri/TNI yang selanjutnya disebut Senjata Api non-Organik adalah senjata api yang bukan milik satuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA. 4. Senjata Api Standar Militer yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Senjata Api Standar Militer adalah Senjata Api yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka tugas pertahanan Negara yang pengadaannya dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini. 5. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan permohonan pemegang Senjata Api. 6. Penanggung Jawab Pengelolaan Senjata Api adalah Kepala Satuan Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja. 7. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional. 8. Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api adalah pegawai yang mendapatkan izin memegang Senjata Api. 9. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya. 10. Surat Izin Memegang Senjata Api adalah surat izin yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA penugasan pada Badan Narkotika Nasional. 11. Kartu Penguasaan Pinjam Pakai adalah surat izin membawa dan/atau menggunakan Senjata Api non- Organik TNI/Polri dalam lingkungan kerjanya. 12. Surat Izin Membawa adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai untuk membawa Senjata Api dan amunisi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Izin penggunaan senjata api dapat diberikan kepada: a. Pegawai yang bertugas sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kegiatan P4GN; b. Pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator sebagai Kepala BNN Kabupaten/Kota; dan c. Pegawai yang bertugas dalam bidang protokoler Kepala BNN, pengamanan gudang Senjata Api dan/atau Amunisi BNN, pengamanan kantor, pengawasan penjaga tahanan dan barang bukti, dan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus. (2) Penentuan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNN melalui Kasatker. (3) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Izin Memegang Senjata Api atau Kartu Penguasaan Pinjam Pakai. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diajukan kepada Sekretaris Utama BNN. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api; b. jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan c. alasan memegang Senjata Api. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu Pegawai/kartu anggota; b. bukti telah lulus tes psikologi; c. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba; e. sertifikat atau surat keterangan menembak yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. surat keputusan pengangkatan jabatan; g. surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan; dan h. memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api. 5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan memegang Senjata Api disetujui, Kepala BNN: a. menerbitkan Surat Izin Memegang Senjata Api, dalam hal penggunaan senjata api militer; b. memberikan persetujuan proses perizinan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai Senjata Api kepada Kepala Kepolisian Daerah, dalam hal penggunaan Senjata Api nonorganik. (1a) Dalam menerbitkan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala BNN dapat memerintahkan: a. Kepala Biro Umum, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan BNN dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c. b. Deputi Pemberantasan, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan; c. Kepala BNN Provinsi, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator sebagai Kepala BNNKabupaten/Kota, Pegawai yang bertugas sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kegiatan P4GN, pengamanan gudang Senjata Api dan/atau Amunisi BNN, dan pengawasan penjaga tahanan dan barang bukti di lingkungan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (1b) Dalam pengurusan perizinan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai Senjata Api ke Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala BNN memerintahkan: a. Kepala Biro Umum untuk pengurusan tingkat BNN. b. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi untuk pengurusan tingkat BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Format Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Prosedur penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di BNN. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd PETRUS R. GOLOSE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY