Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
3. Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol yang selanjutnya disebut Uji Kualitatif Laboratorium adalah suatu proses atau cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya dari bahan yang dianalisa dan memberikan indikasi identitas zat tersebut di dalam sampel.
4. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara teori dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan praktik pengujian laboratorium narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika BNN secara langsung untuk mencapai tingkat keterampilan dan atau keahlian dalam kelaboratoriuman narkoba, untuk mahasiswa dan tenaga laboratorium narkotika untuk instansi pemerintah.
5. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman/ bukan tanaman, sintesis maupun semisintesis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan dan mengurangi rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
6. Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
7. Bahan adiktif lainnya adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus.
8. Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas
fasilitator kepada peserta untuk meningkatkan keterampilan dalam layanan rehabilitasi.
9. Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan Narkoba yang selanjutnya disingkat dengan SKHPN adalah surat keterangan yang menunjukkan tentang status ada/ tidaknya indikasi penggunaan Narkoba pada seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan urine, yang dikeluarkan oleh institusi Pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan Narkoba.
11. Masyarakat umum yang tidak mampu adalah sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup serta kurang mampu memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan sosial.
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada BNN berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika;
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
berupa:
a. Uji Kualitatif Laboratorium;
b. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika; dan
c. Penggunaan instrumen untuk keperluan analisis.
Pasal 4
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa:
a. skrining narkoba calon peserta program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian;
b. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba selama 5 (lima) hari; dan
c. penelitian.
Pasal 5
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa :
a. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi (6 (enam) parameter) yang diterbitkan oleh Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota;
b. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori A bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi pada Klinik BNN Provinsi; dan
c. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori B bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi pada Klinik BNN Provinsi.
Pasal 6
Terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) pada pihak tertentu yang meliputi:
a. Penyidik BNN;
b. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Penyidik Tentara Nasional INDONESIA; dan
d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP sebagai berikut:
a. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
b. Program Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; dan
c. Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Pasal 8
Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Pasal 9
(1) Uji Kualitatif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kepentingan pemeriksaan Pro Justisia.
(2) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan laporan penyelidikan;
b. pemeriksaan TKP; dan
c. pemeriksaan barang bukti.
Pasal 10
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a berupa Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan laporan penyelidikan dilakukan dengan menyerahkan:
a. surat permohonan pemeriksaan; dan
b. sampel pemeriksaan yang disegel dan dilak.
Pasal 11
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan TKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b dan pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan BNN yang mengatur mengenai Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Dan Pengujian Laboratoris.
Pasal 12
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus melampirkan:
a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah);
b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon;
c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan;
dan
d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3 (tiga) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Pasal 13
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika mencantumkan alasan penolakan.
(4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 14
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus melampirkan:
a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah);
b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon;
c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan; dan
d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3,5 (tiga koma lima) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Pasal 15
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat dalam formulir
permohonan dan disampaikan kepada Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi mencantumkan alasan penolakan.
(4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 16
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus melampirkan:
a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah);
b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon;
c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan; dan
d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3,5 (tiga koma lima) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Pasal 17
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi
mencantumkan alasan penolakan.
(4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 18
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melampirkan:
a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah); dan
b. Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon.
Pasal 19
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota mencantumkan alasan penolakan.
(4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 20
(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I masing-masing dan kepada Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional melalui Biro Keuangan.`
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PETRUS R. GOLOSE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
