Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Diklat BNN merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Balai Diklat BNN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Diklat BNN mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol (P4GN), prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. penyiapan bahan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis di bidang P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional;
c. pemantauan rencana aksi, analisis, dan evaluasi peserta pendidikan dan pelatihan;
d. penyusunan laporan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional;
e. menyiapkan modul dan bahan ajar;
f. penyiapan bahan sertifikasi keterampilan teknis di bidang P4GN;
g. penyiapan bahan sertifikasi jabatan fungsional tertentu di bidang P4GN;
h. penyusunan peraturan tata tertib pendidikan dan pelatihan;
i. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional;
j. penyiapan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
k. pengelolaan data dan informasi peserta pendidikan dan pelatihan; dan
l. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelaporan.
Pasal 4
Balai Diklat BNN terdiri atas :
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Program dan Evaluasi;
d. Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyiapan dan pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan data dan informasi peserta pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelaporan.
(2) Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis, penyusunan rencana program, pemantauan rencana aksi, analisis, dan evaluasi peserta pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional; dan
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas menyiapkan modul dan bahan ajar, bahan sertifikasi keterampilan teknis di bidang P4GN, bahan sertifikasi jabatan fungsional tertentu di bidang P4GN, penyusunan peraturan tata tertib pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional.
Pasal 6
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Diklat BNN.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Semua unsur di lingkungan Balai Diklat BNN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Diklat BNN bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 9
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Diklat BNN wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 10
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat BNN serta menyampaikan laporan secara berkala dan tepat waktu.
Pasal 11
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 12
(1) Kepala adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 13
Struktur organisasi dan eselonisasi Balai Diklat BNN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 14
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Diklat BNN ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BNN ini, maka Peraturan Ketua BNN Nomor : PER/02/VIII/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
