Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RPKAT) merupakanacuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN)dalam menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan.

Pasal 2

Pedoman ini mengatur: a. mekanisme penyusunan RPKAT Unit Kerja BNN Pusat dan Unit Kerja Mandiri; b. mekanisme penyusunan RPKAT Unit Kerja BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. sistem informasi RPKAT; dan d. pemutakhiran RPKAT.

Pasal 3

Penyusunan RPKAT menggunakan sistem informasi berbasis web (web-based) yang dikelola oleh Biro Perencanaan.

Pasal 4

Seluruh Unit Kerja wajib menyusun RPKAT setelah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit Kerja di lingkungan BNN.

Pasal 5

Pemutakhiran RPKAT dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan data perubahan DIPA/POK yang terakhir.

Pasal 6

Pedoman Penyusunan RPKAT tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA