Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan hokum yang selanjutnya disebut Bankum adalah kegiatan yang meliputi penyiapan konsultasi hukum dan pembelaan hukum.
2. Konsultasi Hukum adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilandalam penyelesaiannya.
3. Pembelaan Hukum adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan dalam penyelesaiannya.
4. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut Peraturan Perundang-Undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang meliputi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, Balai Besar Rehabilitasi,
Balai/Loka Rehabilitasi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
8. Keluarga adalah suami, istri, orangtua kandung, mertua,anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah.
9. Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Pemberi Bankum adalah Pegawai atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini untuk melaksanakan Bantuan Hukum.
10. Penerima Bantuan Hukumyang selanjutnya disebut Penerima Bankum adalah Pegawai atau para pihak berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini untuk mendapatkan Bantuan Hukum.
