Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional. 3. Pegawai pada Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut pegawai BNN, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan. 4. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. 5. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu. 6. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko. 7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada BNN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.

Pasal 2

Tujuan Manajemen Risiko di Lingkungan BNN untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada regulasi; f. meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.

Pasal 3

Manfaat Manajemen Risiko di Lingkungan BNN untuk: a. mengurangi kejutan; b. meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang organisasi; c. meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja; d. meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan; e. meningkatnya kualitas pengambilan keputusan; f. meningkatnya reputasi organisasi; g. meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan h. meningkatnya akuntabilitas dan tata kelola organisasi.

Pasal 4

Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri atas: a. berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah; b. terintegrasi dengan proses organisasi keseluruhan; c. bagian dari pengambilan keputusan; d. mempertimbangkan unsur ketidakpastian; e. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; f. didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; g. disesuaikan dengan keadaan organisasi; h. memperhatikan faktor manusia dan budaya; i. transparan dan inklusif; j. dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan k. perbaikan terus menerus.

Pasal 5

(1) Setiap pimpinan dan pegawai di Lingkungan BNN harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan b. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.

Pasal 6

Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang terdiri atas: a. Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya; b. UPR; dan c. Inspektorat Utama.

Pasal 7

Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berwenang MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 8

(1) Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari : a. Kepala BNN selaku Pembina; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku Ketua; c. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berada di bawah Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan selaku Anggota; dan d. Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (2) Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu MENETAPKAN kebijakan manajemen risiko sesuai lingkup tugasnya dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya dibantu oleh Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (4) Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk oleh Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan dengan Surat Keputusan. (5) Tugas dan tanggungjawab Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di Pimpinan Tinggi Madya. (6) Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya bertanggung jawab kepada Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko. (2) UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko, meliputi pimpinan satker masing- masing untuk tingkat UPR, yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya; b. koordinator Manajemen Risiko, meliputi seluruh pejabat satu level dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam melaksanakan Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya; dan c. administrator Manajemen Risiko adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko yang bertugas menatausahakan proses hasil identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi dan pelaporan risiko. (3) Tugas dan tanggung jawab pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN profil risiko satker dan rencana penanganannya; b. melaporkan pengelolaan risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko satker.

Pasal 10

(1) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; dan c. memantau tindak lanjut hasil reviu dan/atau audit manajemen risiko.

Pasal 11

(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas tahapan sebagai berikut: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. penanganan Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. (4) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan sistem pengendalian internal; menyatu dalam budaya organisasi; dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi.

Pasal 12

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juli 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA