Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 1
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk menunjukan identitas dalam melaksanakan tugas.
Pasal 2
(1) Setiap pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional wajib mengenakan PDH.
(2) PDH di lingkungan Badan Narkotika Nasional terdiri dari:
a. PDH Putih Lengan Panjang, celana/rok hitam;
b. PDH Putih Lengan Pendek, celana/rok hitam; dan
c. PDH Batik.
(3) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan pada setiap hari Senin.
(4) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dikenakan pada setiap hari Rabu dan Kamis.
(5) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikenakan pada setiap hari Jumat.
(6) Hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapi.
(7) Untuk pegawai perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna celana/rok PDH.
Pasal 3
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
a. sederhana;
b. nyaman dipakai;
c. disain model serasi;
d. sopan;
e. humanis;
f. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memperhatikan gender;
h. mengutamakan produk dalam negeri; dan
i. mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
(2) Warna PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengandung arti sebagai berikut :
a. putih melambangkan kedamaian, pencapaian diri, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, keamanan, dan persatuan; dan
b. hitam melambangkan keabadian, keseriusan, ketegasan, sikap tenang, dan agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.
(3) Motif Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mengandung arti sebagai berikut :
a. parang mengandung arti senjata yang dipakai kesatria melambangkan pertahanan negara;
b. kawung mengandung arti sebuah pengharapan; dan
c. truntum mengandung arti tumbuh dan berkembang.
Pasal 4
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang bertugas melaksanakan pelayanan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing-masing unit kerja.
Pasal 5
(1) Model baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dibedakan antara pegawai perempuan dan pegawai laki-laki.
(2) Spesifikasi model serta warna baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 6
(1) Kelengkapan PDH berupa pin Badan Narkotika Nasional, papan nama dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. logo Badan Narkotika Nasional;
b. foto Pegawai; dan
c. nama Pegawai.
(3) Warna dasar foto pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. biru diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional dan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan; dan
b. merah diperuntukan untuk Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
(4) Spesifikasi model dan warna pin Badan Narkotika Nasional dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 7
(1) Selain PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), pada saat melaksanakan olah raga menggunakan pakaian olah raga.
(2) Bentuk, warna dan model pakaian olah raga bebas, dengan prinsip sopan dan rapi.
Pasal 8
Biaya pengadaan pakaian dinas dan atribut Badan Narkotika Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Narkotika Nasional.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH dan atribut di lingkungan Badan Narkotika Nasional dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Kepala Badan Narkotika Nasional.
(2) Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
