Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang selanjutnya disebut P4GN adalah kewenangan BNN yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan tugas, fungsi koordinaso dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara serta dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Narkotik nasional.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. P2M adalah Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
11. Surat Security Clearance adalah suatu bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi Prajurit TNI yang akan bertugas dan diperbantukan.
12. Tim Penilai Kinerja adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrasi.
13. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pasal 2
TNI terdiri atas:
a. Prajurit Angkatan Darat;
b. Prajurit Angkatan Laut; dan
c. Prajurit Angkatan Udara
Pasal 3
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan ASN di Lingkungan:
a. BNN;
b. BNNP; dan
c. BNNK.
Pasal 4
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pasal 5
Prajurit TNI di Lingkungan BNN dapat menempati jabatan ASN:
a. Jabatan Administrator, yaitu Kepala Subdirektorat di Lingkungan Direktorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. Jabatan Pengawas, yaitu Kepala Seksi di Lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Direktur di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
dan
d. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yaitu Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 6
Prajurit TNI dilingkungan BNNP dapat menempati Jabatan ASN:
a. Pejabat Administrator, yaitu Kepala Bidang P2M; dan
b. Pejabat Pengawas, yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 7
Prajurit TNI dilingkungan BNNK dapat menempati Jabatan ASN:
a. Pejabat Administrator, yaitu Kepala BNNK; dan
b. Pejabat Pengawas, yaitu Kepala Seksi P2M.
Pasal 8
Prajurit TNI dapat menduduki Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Prajurit TNI yang ditugaskan di Lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK harus memenuhi persyaratan jabatan sebagai berikut:
a. sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
b. memiliki komitmen dalam melaksanakan P4GN;
c. memiliki masa dinas paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum memasuki masa pensiun;
d. mempunyai pengetahuan serta keahlian yang berkaitan dengan substansi tugas jabatan yang akan diduduki;
e. mempunyai pengalaman yang bersesuaian dengan bidang tugas jabatan yang akan didudukinya;
f. mempunyai kemampuan manajerial dan/atau mempunyai pengalaman dalam jabatan setara dengan jabatan yang akan didudukinya;
g. tidak dan/atau sedang memiliki permasalahan di dalam maupun di luar kesatuan TNI;
h. diikutkan dalam Tim Penilai Kinerja yang diselenggarakan oleh BNN; dan
i. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas yang baik.
(2) Dalam hal Prajurit TNI yang menduduki jabatan Kepala BNNK, ditugaskan pada daerah berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pasal 10
(1) Kepala BNN menyampaikan permintaan rencana kebutuhan Prajurit TNI untuk mengisi Jabatan ASN yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi TNI kepada Panglima TNI.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusannya disampaikan kepada Menteri yang
membidangi pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 11
(1) Apabila permintaan dipenuhi, Panglima TNI mengajukan tiga orang calon per jabatan Administrator dan Pengawas.
(2) Pengajuan tiga orang calon sebagamana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. daftar riwayat hidup singkat;
b. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
c. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
d. surat keterangan kesehatan jasmani dan jiwa dari rumah sakit pemerintah;
e. surat keterangan bebas narkotika\dari rumah sakit pemerintah; dan
f. surat Security Clearance yang diterbitkan oleh Asisten Intelijen Panglima TNI.
Pasal 12
(1) Terhadap calon yang diajukan oleh Panglima TNI diikutkan dalam Tim Penilai Kinerja oleh BNN.
(2) Prajurit TNI yang ditetapkan dalam Tim Penilai Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Panglima TNI.
(3) Panglima TNI mengirimkan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai surat perintah/surat penugasan dengan status ditugaskan.
(4) Penugasan paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BNN.
(5) Prajurit TNI dalam penempatannya disesuaikan antara golongan kepangkatan Prajurit TNI dengan Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 13
(1) Untuk kepentingan pembinaan karier, Prajurit TNI dapat menduduki Jabatan ASN sesuai dengan tugas dan fungsi TNI setingkat lebih tinggi.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan keahliannya dengan melalui sidang Tim Penilai Kinerja BNN.
(3) Untuk kepentingan sinkronisasi data pembinaan karier TNI, Kepala BNN memberitahukan jabatan baru kepada Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 14
(1) Kepala BNN dapat mengembalikan Prajurit TNI ke Markas Besar TNI, dengan alasan sebagai berikut:
a. telah berakhir masa penugasan di BNN;
b. atas permintaan dari Panglima TNI;
c. keputusan sidang Tim Penilai Kinerja BNN dengan pertimbangan memberi kesempatan pengembangan karier di Markas Besar TNI; atau
d. melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
(2) Pengembalian ke Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kelengkapan:
a. surat pengantar yang ditandatangani Kepala BNN, untuk Prajurit TNI yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
b. surat pengantar yang ditandatangani Sekretaris Utama, untuk Prajurit TNI yang menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 207), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PENYETARAAN JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DENGAN GOLONGAN KEPANGKATAN PRAJURIT TNI DAN ESELONISASI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
NO JENIS JABATAN KEPANGKATAN
ESELON 1 2 3 4 I.
BNN
1. Satuan Kerja Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a. Deputi Pemberdayaan Masyarakat Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda I a
b. Para Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama II a
c. Para Kepala Subdirektorat di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Letnan Kolonel s.d.
Kolonel III a
d. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Mayor s.d.
Letnan Kolonel IV a
2. Jabatan Fungsional Tertentu yang Berada di Bawah Pembinaan BNN Diatur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
NO JENIS JABATAN KEPANGKATAN
ESELON 1 2 3 4 II.
BNNP
1. Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Letnan Kolonel s.d.
Kolonel III a
2. Para Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Mayor s.d.
Letnan Kolonel IV a III.
BNNK
1. Kepala BNNKab/Kota Mayor s.d.
Letnan Kolonel III a
2. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota Kapten s.d.
Mayor IV a
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
