(1) Pada saat berlakunya Peraturan Kepala ini, di lingkungan Badan Narkotika Nasional terdapat 33 (tiga puluh tiga) BNNP dan 145 (seratus empat puluh lima) BNNK/Kota.
(2) Lokasi BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
