Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adiksi adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara
terpadu untuk membebaskan dari kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat, yang dilaksanakan pada lembaga Rehabilitasi adiksi yang mendapatkan pembinaan dan peningkatan kemampuan dari Badan Narkotika Nasional.
2. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan terapi secara terpadu untuk membebaskan Pecandu Narkotika dari ketergantungan Narkotika.
3. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Peningkatan kemampuan lembaga adalah pemberian penguatan, dorongan, atau fasilitasi agar lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terjaga keberlangsungannya.
5. Penguatan adalah proses memberikan bantuan berupa pembinaan dan peningkatan fasilitas penunjang, kualitas sumber daya manusia, dan/atau peningkatan program kepada lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat.
6. Fasilitasi adalah proses dalam memberikan kemudahan terhadap lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dalam melaksanakan rehabilitasi adiksi.
7. Legalitas kelembagaan adalah persyaratan yang wajib dimiliki oleh setiap lembaga dalam menjalankan layanan rehabilitasi adiksi komponen masyarakat untuk mendapatkan pembinaan, dan peningkatan kemampuan dari Badan Narkotika Nasional.
8. One Stop Centre yang selanjutnya disingkat OSC adalah wadah dalam bentuk pusat pelayanan terpadu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial secara rawat inap bagi Pecandu Narkotika.
9. Outreach Centre yang selanjutnya disingkat ORC adalah wadah rehabilitasi adiksi yang mengedepankan layanan penjangkauan dan pendampingan Pecandu Narkotika.
10. Community Based Unit yang selanjutnya disingkat CBU adalah wadah untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkotika pada komunitas dengan memberdayakan potensi masyarakat.
11. Klien adalah Pecandu Narkotika yang akan atau sedang menjalani perawatan rehabilitasi adiksi.
12. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
13. Badan Narkotika Nasional selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
