Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

PERATURAN_BNN No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi Satuan Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

Satuan Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional bertindak sebagai penyelenggara dan bertanggung jawab terhadap sistem penyelenggaraan pengendalian intern pemerintah.

Pasal 3

Unit pengelola sistem pengendalian intern pemerintah dalam penyelenggaraannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.

Pasal 4

Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA