Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN BAGI CALON PENYIDIK TINGKAT "C".
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Calon Penyidik Tingkat “C” adalah calon penyidik yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat dasar yang diselenggarakan oleh BNN.
(3) Pendidikan dan Pelatihan tingkat dasar penyelidikan dan penyidikan yang selanjutnya disebut Diklat Lidik Sidik tingkat dasar adalah pendidikan bagi calon penyelidik dan penyidik yang akan melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B A B II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 2
(1) Diklat Lidik Sidik tingkat dasar diselenggarakan oleh BNN.
(2) Diklat Lidik Sidik dapat diikuti oleh personil BNN, personil dari instansi terkait, atau peserta dari luar negeri.
Pasal 3
(1) Personil yang akan mengikuti Diklat Lidik Sidik, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia maksimal 40 tahun;
b. keterangan sehat jasmani dan rohani;
c. wanita tidak dalam keadaan hamil;
d. keterangan bebas dari penyalahgunaan Narkoba;
e. tidak terlibat dalam tindak pidana, a.l. peredaran gelap Narkoba;
f. pendidikan minimal S1;
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter BNN/rumah sakit pemerintah.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan keterangan dari Deputi Pemberantasan BNN atau Direktur TP Narkoba Polri atau Direktur Narkoba Polda.
(4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, diutamakan bidang Hukum, Ekonomi/Keuangan/Accounting, Informasi dan Teknologi (IT), Kimia, Bahasa Asing, Psikologi, Kriminologi, kecuali bidang tertentu dapat berasal dari lulusan Diploma III (D3).
(5) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak wajib dimiliki oleh calon yang berasal dari anggota Polri yang bertugas di Bidang Pemberantasan BNN dengan pangkat paling rendah Brigadir dua (Bribda) Polisi.
Pasal 4
(1) Dalam hal peserta diklat berasal dari instansi negara lain selain memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) juga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir peserta sebelum keberangkatan (formulir terlampir);
b. merupakan calon penyidik yang bertugas dibidang Narkotika dan ditunjuk oleh Badan Narkotika/Kepolisian dari negara yang bersangkutan;
c. membawa surat tugas.
(2) Dalam hal peserta berasal dari negara lain, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e dibuktikan dengan keterangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Penyaringan calon Peserta Diklat Lidik Sidik dilakukan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala BNN atas usul Kepala Balai Diklat.
(2) Panitia menyampaikan hasil penyaringan peserta Diklat Lidik Sidik kepada Kepala BNN untuk dikeluarkan Surat Perintah Kepala BNN.
Pasal 6
(1) Selama mengikuti Diklat Lidik Sidik, peserta diwajibkan:
a. tinggal di asrama yang telah ditentukan oleh panitia;
b. mengikuti semua kegiatan diklat yang telah ditetapkan;
c. berada di ruang kelas 15 menit sebelum acara diklat dimulai dengan terlebih dahulu mengisi daftar hadir;
d. membawa buku dan kelengkapan belajar yang diperlukan;
e. memakai pakaian yang bersih, rapi, sopan;
f. menjaga kebersihan/kerapian dan keindahan lingkungan;
g. menjaga ketertiban.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta hanya dibenarkan menerima tamu di luar barak dan di luar jam pelajaran dengan ketentuan tidak mengganggu ketertiban.
(3) Ketentuan pakaian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebagai berikut:
a. kemeja putih lengan panjang berdasi dan celana/rok hitam pada pembukaan/penutupan;
b. kemeja bebas lengan panjang dan celana gelap pada waktu mengikuti pelajaran dengan sepatu fantofel hitam;
(4) Dalam hal kegiatan olah raga dan praktik lapangan pakaian disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Semua peserta harus memakai tanda pengenal sejak penyematan secara resmi pada pembukaan, selama kegiatan pelajaran, dan pada saat penutupan.
Pasal 7
(1) Peserta yang terlambat hadir dalam waktu 20 menit setelah pelajaran berlangsung dianggap tidak mengikuti pelajaran.
(2) Selama Diklat Lidik Sidik berlangsung, peserta tidak dibenarkan meninggalkan ruangan kecuali seizin instruktur kelas.
(3) Selama Diklat Lidik Sidik berlangsung, peserta tidak dibenarkan meninggalkan komplek diklat kecuali untuk keperluan mendesak dan mendapat izin Kepala Balai Diklat BNN secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Pasal 8
(1) Selama mengikuti Diklat Lidik Sidik, peserta dilarang membawa:
a. kendaraan pribadi ke tempat diklat;
b. senjata api, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya seperti Narkotika, bahan porno, alat judi, minuman keras, dan lain- lain;
c. makanan dari luar barak/flat; atau
d. peralatan masak ke dalam barak/flat.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta dilarang:
a. menggunakan sandal jepit ke luar barak/flat;
b. menggunakan celana pendek ke luar barak/flat;
c. merokok di dalam ruang kelas Diklat BNN dan di barak/flat;
d. makan/minum pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
e. mengaktifkan Hand Phone (HP) pada saat KBM;
f. meninggalkan KBM tanpa izin dari instruktur;
g. berdiskusi/nyontek pada saat ujian;
h. minum-minuman keras, berjudi, berzinah, mencuri, berkelahi, menyimpan dan memakai Narkoba dan sejenisnya; dan
i. tidur di barak/flat pada saat KBM kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
Pasal 9
Peserta Diklat Lidik Sidik, dinyatakan gugur dan dikembalikan ke instansi, apabila:
a. sakit sampai melebihi 7 (tujuh) hari secara berturut–turut;
b. 20 % secara komulatif tidak mengikuti KBM; atau
c. mengidap sakit keras (rekomendasi dokter), sehingga tidak mampu mengikuti KBM;
d. melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 10
(1) Peserta Diklat Lidik Sidik, dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi nilai standar kelulusan (akademik, fisik dan mental kepribadian) yang telah ditetapkan;
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
