Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan BNN meliputi satker-satker pusat BNN, BNNP dan BNN Kabupaten/Kota yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya;
3. Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN adalah Inspektorat Utama yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan di lingkungan BNN yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN;
4. Sistim Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, dalam pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah;
6. Kendali mutu dalam audit adalah metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa APIP dan auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada auditi maupun pihak lainnya;
7. Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
8. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana, profesionalitas, proporsionalitas dan keterbukaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik di BNN;
10. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
11. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi BNN;
12. Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas;
13. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
14. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
15. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
16. Verifikasi adalah salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas bahan keterangan dan bukti;
17. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota Polri yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan di lingkungan BNN untuk dan atas nama Inspektorat Utama BNN.
Pasal 2
Tujuan pengawasan, yaitu:
a. terlaksananya kegiatan Satker di lingkungan BNN secara efektif, efisien, dan sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan;
b. terlaksananya fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara;
c. terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); dan
d. tercapainya visi, misi dan sasaran Badan Narkotika Nasional;
Pasal 3
Pengawasan terdiri dari:
a. pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNN;
dan
b. pengawasan ekstern yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan lainnya, termasuk pengawasan masyarakat.
Pasal 4
Subjek pengawasan terdiri dari:
a. pejabat pada Inspektorat Utama BNN meliputi Inspektur, Auditor, dan/ atau staf yang ditunjuk oleh Inspektur Utama BNN; dan
b. pihak lain yang ditunjuk untuk dan atas nama Inspektorat Utama BNN.
Pasal 5
Objek pengawasan, meliputi :
a. satuan kerja di lingkungan BNN;
b. unit pelaksana teknis di lingkungan BNN;
c. satuan kerja di BNNP; dan
d. satuan kerja di BNN Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Sasaran pengawasan intern, meliputi:
a. seluruh program/kegiatan;
b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
c. pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya non keuangan, antara lain kepegawaian, barang milik negara.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dari aspek kehematan, efektivitas, efisiensi, dan aspek manajemen pengelolaan program/kegiatan.
Pasal 7
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel Kepala BNN wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi dan ekonomis pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Satker di lingkungan BNN.
Pasal 9
Kepala BNN wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif guna menerapkan SPIP dalam lingkungan kerjanya melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang terkait.
Pasal 10
Kepala BNN wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, yang terdiri dari:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
Pasal 11
(1) Kepala BNN wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi BNN.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendaliaan atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Pasal 12
(1) Kepala BNN wajib mengindentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dengan bentuk dan waktu yang tepat.
(2) Komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib diselenggarakan secara efektif melalui sarana komunikasi dan manajemen sistem informasi.
Pasal 13
(1) Kepala BNN wajib melakukan Pemantauan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e.
(2) Pemantauan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pasal 14
(1) Kepala BNN bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan BNN.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan:
a. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN termasuk akuntabilitas keuangan Negara; dan
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pasal 15
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN.
(2) Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan;
e. verifikasi; dan
f. kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Inspektorat Utama BNN melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh program dan kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya.
Pasal 16
(1) Dalam melakukan audit, seluruh Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN wajib menggunakan:
a. Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
b. pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan suatu prosedur dan reviu pengendalian yang harus dilakukan oleh Inspekotrat Utama BNN meliputi kebijakan, prosedur dan program pengendalian pada lingkup kewajiban Inspektorat Utama sebagaimana tercantum dalam Standar Audit APIP.
Pasal 17
Dalam melaksanakan pengawasan, Aparat Pengawas Inspektorat Utama mempunyai :
(1) Kewenangan :
a. melakukan pengamatan dan pemeriksaan di tempat pekerjaan dan tempat lainnya;
b. meminta keterangan pejabat dan atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan; dan
c. melakukan monitoring tindak lanjut atas hasil pengawasan/pemeriksaan.
(2) Kewajiban :
a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh dokumen, barang atau benda serta keterangan dari pihak tertentu; dan
b. menerima, mempelajari dan menelaah hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya.
Pasal 18
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala BNN.
Pasal 19
(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan.
(2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh objek yang diperiksa.
(3) Auditor membuat Laporan Hasil Pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan kepada pimpinan BNN.
(4) Laporan Hasil Pengawasan disusun oleh Inspektur Utama BNN, disampaikan kepada Kepala BNN dan objek pemeriksaan.
Pasal 20
Pengawasan masyarakat bersumber dari:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. media massa;
c. kelompok masyarakat; dan
d. perorangan.
Pasal 21
(1) Pengawasan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Utama melalui pemeriksaan khusus/tertentu.
(2) Hasil pemeriksaan Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja di lingkungan BNN.
Pasal 22
Hasil pelaksanaan pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dirumuskan secara tertulis dan disusun dalam bentuk laporan hasil tindak lanjut pengawasan masyarakat.
Pasal 23
(1) Hasil pemerikaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi pemeriksaan baik intern maupun ekstern wajib ditindaklanjuti oleh satuan kerja di lingkungan BNN, unit Pelaksana Teknis di
lingkungan BNN, satuan kerja di BNNP, dan satuan kerja di BNN Kabupaten/Kota yang diperiksa.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (1) berupa:
a. tindakan administratif;
b. tuntutan Ganti Rugi (TGR);
c. tuntutan Perbendaharaan (TP);
d. tuntutan pidana;
e. tindakan disiplin;
f. kode etik; dan
g. penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Utama BNN.
Pasal 24
Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara pelaporan hasil pengawasan intern dan tindak lanjut pengawasan masyarakat di lingkungan BNN diatur lebih lanjut oleh Inspektur Utama BNN.
Pasal 25
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNN, maka Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP-21/III/2010/BNN tentang Pokok-Pokok Pengawasan Operasional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Kepala BNN ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
