Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di daerah provinsi.
4. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNKab/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di daerah kabupaten/kota.
5. Tes Urine Narkotika adalah salah satu metode Pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika.
6. Deteksi Dini Narkotika adalah upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine.
7. Non Pro Justisia adalah untuk kepentingan di luar proses hukum.
8. Pemohon adalah pimpinan pada lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan formal dan informal.
9. Tes Skrining Narkotika adalah pengujian permulaan untuk menilai secara kualitatif kandungan narkotika atau metabolitnya pada tubuh.
10. Tes Konfirmasi Narkotika adalah pengujian lanjutan pada laboratorium apabila pada Tes Skrining Narkotika mendapatkan hasil positif.
Pasal 2
(1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan oleh BNN.
(2) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat Non Pro Justisia.
(3) Format surat pernyataan pelaksanaan tes urine narkotika bersifat non pro justicia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan untuk:
a. mengetahui kandungan Narkotika dalam tubuh;
b. memberikan edukasi masyarakat;
c. meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkotika;
d. mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika; dan
e. mendorong masyarakat yang berorientasi pada lingkungan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 3
Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan pada kegiatan meliputi:
a. sosialisasi;
b. pelatihan untuk pelatih;
c. pemilihan umum;
d. lelang jabatan; atau
e. bimbingan teknis.
Pasal 4
(1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini merupakan tanggung jawab satuan kerja:
a. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. BNNP; dan
c. BNNKab/Kota.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menugaskan Direktorat Peran Serta Masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
(3) BNNP menugaskan bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat seksi pemberdayaan masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
(4) BNNKab/Kota menugaskan seksi pemberdayaan masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
Pasal 5
Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berasal dari:
a. lingkungan kerja pemerintah;
b. lingkungan kerja swasta;
c. lingkungan masyarakat; dan
d. lingkungan pendidikan formal dan informal.
Pasal 6
(1) Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini disampaikan secara tertulis oleh Pemohon kepada pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang meliputi:
a. pada tingkat pusat ditujukan kepada Kepala BNN dalam hal ini Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN;
b. pada tingkat daerah provinsi ditujukan kepada Kepala BNNP; atau
c. pada tingkat daerah kabupaten/kota ditujukan kepada Kepala BNNKab/Kota.
(3) Dalam hal disuatu daerah kabupaten/kota tidak terdapat instansi vertikal BNN, permohonan dapat diajukan kepada Kepala BNNP agar menugaskan BNNKab/Kota terdekat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
Pasal 7
(1) Pemohon harus menyediakan tenaga pengawas internal dan sarana Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini untuk sejumlah peserta.
(2) Kebutuhan sarana Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini meliputi:
a. rapid test urine;
b. pot urine;
c. masker;
d. sarung tangan karet;
e. plastik sampah;
f. tisu;
g. cairan pembersih tangan;
h. label kodifikasi.
i. ruangan tertutup;
j. kamar mandi; dan
k. meja dan kursi.
(3) Pemohon menyiapkan cadangan rapid test sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta.
(4) Dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan.
Pasal 8
Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini meliputi tahap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Pasal 9
Tahap persiapan pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini meliputi:
a. pembentukan tim;
b. penyiapan administrasi; dan
c. pembagian tugas.
Pasal 10
Pembentukan tim pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. ketua; dan
c. anggota.
Pasal 11
Penangungjawab pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdiri atas:
a. Deputi Pemberdayaan Masayarat pada tingkat pusat;
b. Kepala BNNP pada tingkat daerah provinsi; dan
c. Kepala BNNKab/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 12
Ketua pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdiri atas:
a. Direktur Peran Serta Masyarakat pada tingkat pusat;
b. Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP pada tingkat daerah provinsi; dan
c. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Anggota pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini merupakan pegawai dilingkungan:
a. Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada tingkat pusat;
b. BNNP pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. BNNKab/Kota pada Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan anggota pelaksanaan tingkat pusat dapat melibatkan pegawai dari satuan kerja di lingkungan BNN.
(3) Dalam hal BNNP dan BNNKab/Kota kekurangan anggota yang berasal dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dapat melibatkan anggota dari bidang lain.
Pasal 14
Anggota pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini mempunyai tugas sebagai :
a. petugas administrasi;
b. petugas pengawas pengambilan urine; dan
c. petugas tes urine.
Pasal 15
(1) Petugas administrasi mempersiapkan kelengkapan meliputi:
a. surat perintah;
b. berita acara konfirmasi sample urine;
c. formulir pernyataan Non Pro Justisia;
d. daftar hadir peserta;
e. absensi pengambilan dan pengembalian pot urine;
f. membuat kodifikasi pot urine sesuai daftar peserta;
g. sarung tangan dan masker;
h. alat pendingin; dan
i. mobil tes urine.
(2) Format absensi pengambilan dan pengembalian pot urine tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Petugas pengawas pengambilan urine mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan pengawasaan saat pengambilan urine;
b. menerima penyerahan sampel urine dari peserta; dan
c. menyerahkan sampel urine kepada petugas tes urine.
Pasal 17
Petugas tes urine mempunyai tugas melakukan analisis sampel urine.
Pasal 18
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
a. Tes Skrining Narkotika; dan/atau
b. Tes Konfirmasi Narkotika.
Pasal 19
Petugas melaksanakan metode Tes Skrining Narkotika melalui proses:
a. petugas administrasi mempersiapkan absensi peserta dan pot urine dengan kodifikasi sesuai absensi;
b. petugas administrasi memberikan pot urine dengan kodifikasi pot kepada peserta dan menandatangani form pengambilan;
c. pengambilan urine diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine dengan volume urine minimum 25 ml (dua puluh lima mili liter);
d. sampel urine peserta diserahkan kepada petugas pengawas pengambilan urine dengan menandatangani form pengembalian dan menuliskan apabila terdapat obat-obatan yang dikonsumsi.
e. petugas tes urine melakukan analisis sampel urine di ruang pemeriksaan tertutup; dan
f. petugas tes urine melakukan pengujian sampel urine menggunakan rapid test.
Pasal 20
(1) Pengujian Tes Skrining Narkotika dapat menunjukkan hasil positif atau negatif.
(2) Dalam hal Tes Skrining Narkotika menunjukan hasil positif, pejabat yang berwenang dan Pemohon mengajukan Tes Konfirmasi Narkotika pada laboratorium.
(3) Format Pengajuan Tes Konfirmasi Narkotika tercantum pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Tes Konfirmasi Narkotika paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan Tes Skrining Narkotika.
(2) Dalam hal pemohon menolak Tes Konfirmasi Narkotika maka akan dituangkan dalam berita acara penolakan.
(3) Dalam hal pemohon menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang berwenang tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan hasil tes urine.
(4) Format berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
Laporan pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini disampaikan kepada:
a. Deputi Pemberdayaan Masyarakat di tingkat pusat;
b. Kepala BNNP di tingkat daerah provinsi; atau
c. Kepala BNNKab/kota di tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 23
Laporan pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini memuat meliputi:
a. jumlah peserta yang sudah melaksanakan test urine;
b. jumlah yang hasilnya negatif; dan/atau
c. jumlah yang hasilnya positif.
Pasal 24
(1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berupa laporan disampaikan kepada Pemohon oleh pejabat yang berwenang sesuai tempat permohonan.
(2) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini memuat:
a. hasil sesuai tes konfirmasi laboratorium.
b. jumlah peserta yang sudah melaksanakan test urine;
c. jumlah yang hasilnya negatif;
d. jumlah yang hasilnya positif. dan/atau
e. rekomendasi rehabilitasi bagi peserta yang hasil tes urine dinyatakan positif sesuai Tes Konfirmasi Laboratorium.
(3) Format hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdapat dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat rahasia, tertutup, dan konfidensial.
(2) Publikasi terhadap hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini wajib memenuhi:
a. hasil Tes Konfirmasi Laboratorium;
b. persetujuan Pemohon;
c. publikasi oleh pejabat yang berwenang; dan
d. materi publikasi yang memuat jumlah orang yang diperiksa baik positif maupun negative tanpa menyebutkan identitas secara detail.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
