Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
3. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
5. Narkotika Pemakaian Satu Hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan/atau dikuasai untuk digunakan oleh penyalah guna Narkotika.
6. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
7. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
8. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
9. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
10. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah Tempat atau panti yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
11. Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Peraturan ini adalah:
a. menjadi pedoman teknis penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk dapat menjalani rehabilitasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengatur pelaksanaan penempatan Tersangka ke dalam lembaga rehabilitasi sehingga dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel, berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu.
Pasal 3
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
(2) Penentuan rekomendasi Pecandu Narkotika da Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
(3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menderita komplikasi medis dan/atau komplikasi psikiatris, ditempatkan di rumah sakit pemerintah yang biayanya ditanggung sendiri atau keluarga serta bagi yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memilih ditempatkan di rumah sakit swasta tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan rehabilitasi, biaya menjadi tanggungan sendiri atau keluarga.
(5) Keamanan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilaksanakan oleh rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Pihak Polri.
Pasal 4
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti Narkotika dan terbukti positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, dan/atau rambut, ditempatkan di lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu serta terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti melebihi dari jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan positif memakai Narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dinyatakan dengan rekomendasi hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, tetap ditahan.
(4) Barang bukti dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditahan di Lapas, Rutan, atau cabang Rutan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, diberikan pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi.
(6) Hasil Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib disimpulkan paling lama 6 (enam) hari sejak ditangkap atau tertangkap tangan oleh Penyidik.
Pasal 5
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berstatus Warga Negara Asing diberlakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan oleh Penyidik kepada Kementerian yang membidangi urusan Keimigrasian untuk dikenakan tindakan deportasi dengan menyertakan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan dilaporkan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan kepada Penyidik yang mengajukan deportasi.
(4) Dalam hal Warga Negara Asing sebagai Pecandu Narkotika yang merangkap sebagai pengedar ditahan di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan dapat memperoleh rehabilitasi.
(5) Terhadap Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang merangkap Pengedar Narkotika, ditahan di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan dan bagi yang bersangkutan memperoleh rehabilitasi yang dilaksanakan di dalam Lapas, Rutan dan Cabang Rutan.
(2) Selama proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara berjalan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan pihak lembaga rehabilitasi dalam hal proses pengiriman dan penjemputan Tersangka atau Terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika.
(3) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi di dalam Lapas, Rutan atau Cabang Rutan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan atau Cabang Rutan setempat.
Pasal 7
Penyidik dalam menempatkan Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal6, melaporkan kepada pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan penetapan dengan melampirkan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
Pasal 8
(1) Penyidik menempatkan Tersangka Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses peradilan ke dalam lembaga rehabilitasi.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Tersangka mendapatkan rekomendasi berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan permohonan Penyidik kepada Tim Asesmen Terpadu.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dengan tembusan kepada Kepala BNN setempat sesuai dengan tempat kejadian perkara.
(5) Penyidik mendapatkan nomor register asesmen berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
(1) Asesmen terhadap Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka maka dibentuk dan ditunjuk Tim Asesmen Terpadu.
(2) Tim Asesmen terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog yang telah memiliki sertifikasi asesor dari Kementerian Kesehatan;
b. Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
(3) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Badan Narkotika Nasional setempat.
(4) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b khusus untuk penanganan tersangka anak dan melibatkan Balai Pemasyarakatan.
Pasal 10
(1) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melaksanakan asesmen di Klinik Pratama yang ada di BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), secara berjenjang dibawah koordinasi:
a. Badan Narkotika Nasional;
b. Badan Narkotika Nasional Propinsi; dan
c. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
(3) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN Provinsi.
(4) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
(5) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tingkat Kabupaten/Kota diusulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BNN Provinsi.
Pasal 12
(1) Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan:
a. asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan.
b. analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
(2) Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan:
a. atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika;
b. menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan
c. merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Pelaksanaan asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara;
Pasal 13
Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diajukan oleh Penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah penangkapan.
(2) Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugasnya dan memberikan rekomendasi hasil asesmen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kepada Penyidik untuk dilaporkan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Wawancara, tentang riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Tersangka dan/atau Terdakwa;
b. Observasi atas perilaku Tersangka; dan
c. Pemeriksaan fisik dan psikis.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang anggota Tim Medis.
(3) Format asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 16
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pencocokan identitas Tersangka, antara lain : photo, sidik jari, ciri-ciri fisik, dan nama/alias, dengan data jaringan Narkotika yang ada di database BNN dan Polri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. analisis data intelijen terkait, jika ada;
c. riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas;
d. telaahan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang terkait dengan perkara lainnya; dan
e. telaahan penerapan pasal-pasal UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang anggota Tim Hukum.
(3) Format asesmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Tim Asesmen Terpadu dapat meminta keterangan kepada Tersangka dan pihak lain yang terkait.
(2) Setiap pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Asesmen Terpadu.
(3) Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi pelaksanaan rehabilitasi.
(2) Dalam hal kepentingan pemulihan Tersangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Penyidik yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. peran tersangka sebagai:
a) Pecandu dengan tingkat ketergantungannya terhadap Narkotika;
b) Pecandu merangkap sebagai pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika; dan c) Korban Penyalahgunaan Narkotika.
2. rencana rehabilitasi sesuai dengan tingkat ketergantungan Narkotika;
(5) Contoh Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 19
(1) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu.
(2) Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyidik ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan di lembaga rehabilitasi.
Pasal 20
Keamanan Tersangka yang ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dilaksanakan oleh rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan pihak Polri.
Pasal 21
Biaya pelaksanaan asesmen dalam proses peradilan yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
(1) Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.
(2) Bantuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.
Pasal 23
(1) Tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika ditahan di dalam Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Tersangka yang terbukti memiliki Narkotika melebihi jumlah tertentu dan terbukti positif memakai Narkotika.
(3) Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial.
Pasal 24
(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan, setiap BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota telah memiliki Tim Dokter yang sudah bersertifikat asesor dari Kementerian Kesehatan dan Klinik Pratama yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
(2) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan, database jaringan peredaran gelap Narkotika sudah dapat diakses oleh Penyidik yang ditetapkan sebagai Tim Hukum dalam Tim Asesmen Terpadu.
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan Pecandu Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
