Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJIAN NARKOBA PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 11 Tahun 2011 berlaku

Pasal 4

(1) Administrasi yang berhubungan dengan tata cara surat menyurat secara umum dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pengujian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Umum (Jukminu) yang berlaku di BNN. (2) Administrasi yang berhubungan dengan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan. (3) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pengujian di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN diatur sebagai berikut : a. Pelayanan pengujian untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN; b. Pelayanan pengujian untuk kegiatan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan (non pro justitia) serta kegiatan lainnya antara lain persyaratan pegawai, sekolah, dan pengadaan pegawai dibebankan pada pemohon yang memerlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3a) Pelayanan pengujian di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk dukungan pelayanan teknis dan bebas biaya, untuk peralatan pengujian dan/atau reagen kimia yang diperlukan wajib disiapkan oleh pihak yang mengajukan atau pemohon. (4) Persyaratan administrasi yang diperlukan dalam melakukan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan (non pro justitia) diatur sebagai berikut : a. Untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya, antara lain: 1. surat permohonan pengujian ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli) disertai maksud permohonan pengujian, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 2. laporan kasus atau laporan Polisi atau laporan Intel atau laporan/surat Penyelidikan/Penyidikan dari kesatuan penyidik; 3. surat perintah tugas (Springas) dan/atau Penyidikan; 4. berita acara penyitaan/pengambilan sampel atau barang bukti; 5. berita acara penyisihan sampel atau barang bukti (bila diperlukan); 6. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan sampel atau barang bukti; 7. visum et repertum atau surat keterangan bagi korban meninggal dari dokter forensik (bila diperlukan); 8. laporan kemajuan hasil Penyidikan (bila diperlukan). b. Untuk keperluan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan (non pro justitia), persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya diatur sebagai berikut : 1. surat permohonan pengujian dan ditandatangani oleh yang berwenang dari Rumah Sakit/Klinik, Kepala/Direktur Penyelenggara Pendidikan, Pejabat Instansi yang berwenang; ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli); 2. menerangkan maksud dan/atau tujuan permohonan pengujian; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. kelengkapan administrasi lainnya (bila diperlukan); 4. berita acara pengambilan, penyisihan, pembungkusan, penyegelan, pelabelan sampel atau barang bukti (bila diperlukan). #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id